
METRO24, MEDAN – Sebanyak 11 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Hindu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi tahun 2024.
Acara pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi dan pengurangan masa pidana bagi narapidana dan anak binaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut), dipusatkan di Vihara Shri Krishna Lapas Kelas I Medan, Senin (11/3/2024).
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Bidang Pembinaan Kanwil Kemenkumham Sumut, Soetopo Berutu, mewakili Kakanwil. Turut hadir juga Rusdiantoro mewakili Karutan Kelas I Medan, kemudian Debby Berutu mewakili Kalapas Kelas II A Perempuan Medan dan Peristiwa Sembiring selaku Kabid Pembinaan Narapidana Lapas Kelas I Medan mewakili Kalapas.
Acara dimulai dengan pemberian Surat Keputusan Remisi Khusus Nyepi tahun 2024 oleh Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas I Medan, Joi Juflin Gidion Barasa, dilanjutkan dengan sambutan dan arahan oleh Kepala Bidang Pembinaan Kanwil Kemenkumham Sumut, Soetopo Berutu.
Dalam sambutannya, Soetopo Berutu mengucapkan selamat merayakan Hari Raya Nyepi kepada WBP Lapas Kelas I Medan yang merayakan.
“Selamat hari raya Nyepi 1946 Saka bagi yang merayakan. Terkhusus bagi para WBP yang merayakan, saya ucapkan selamat atas remisi yang sudah diterima,” katanya.
Soetopo Berutu menjelaskan remisi merupakan hak bagi para WBP, yang bukan berarti hak mutlak, melainkan ada beberapa syarat administratif dan substantif yang harus dipenuhi, salah satunya adalah berkelakuan baik. Hak remisi ini tidak dapat diberikan apabila ada satu saja syarat yang tidak dipenuhi.
“Saya berpesan kepada saudara-saudara, tetap ikuti program pembinaan di Lapas, hindari hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban. Tingkatkan ibadah, karena sejatinya ibadah dapat membuat batin dan pikiran kita menjadi lebih tenang dan damai, sehingga waktu-waktu saudara menjalani masa pidana, tidak akan terasa berat,” pungkasnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan foto bersama dan diakhiri dengan pembacaan doa oleh WBP Lapas Kelas I Medan. (ansah)