Inilah Bangunan Terkuat di Kota Medan, Sudah Berbulan-bulan Disegel Tapi Tak Kunjung Dibongkar-bongkar

 

METRO24.CO, MEDAN – Sudah lebih 3 bulan lamanya bangunan 11 Ruko Lantai Tiga tanpa PBG di Jl. Pasar 5 Komplek Cina Lingkungan 12 Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal disegel dan di Police Line oleh Pemko Medan dalam hal ini Sat Pol PP Pemko Medan, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya.

Setelah beberapa Media online memberitakan keberadaan bangunan 11 ruko lantai 3 ini tanpa PBG, barulah Sat Pol PP Kota Medan melakukan tindakan dengan memasang Police Line Sat Pol PP dibangunan milik Parto Als Akok.

Dari pantauan wartawan media ini Selasa 13/08/2024 siang terlihat bangunan 11 ruko yang disebut sebut milik Parto als A Kok, 62 tahun warga Kecamatan Medan Sunggal dibelit dengan pita warna kuning bertuliskan garis Polisi Pamong Praja dan didepan tiap tiap pintu bangun ruko ditempeli tulisan Bangunan ini disegel.

Namun disayangkan pita garis Polisi Pamong Praja yang dipasang sudah mulai lepas dari ikatannya, bila dibiarkan lebih lama lagi pita Police Line akan lepas seluruhnya.

Diduga Kasat Pol PP Pemkot Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap sengaja melakukan pembiaran dengan tidak melakukan eksekusi terhadap 11 ruko lantai 3 tanpa PBG di Jl Pasar 5 Lingkungan 12 Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal, dibalik pembiaran diduga ada lobby lobby yang dilakukan pemilik bangunan kepada Kasat Pol PP Pemkot Medan agar bangunan 11 pintu ruko 3 lantai tidak dibongkar.

Untuk mengetahui kendala serta langkah selanjutnya wartawan Media ini mengkonfirmasi Kasat Pol PP Pemko Medan Rakhmad Adi Syahputra Harahap, Selasa 25/06/2024, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan dari Rakhmad Adisyaputra Harahap Kasat Pol PP Pemkot Medan.

Wartawan Media ini telah melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Dinas Perkimcikataru kota Medan Rabu 31/07/2024 siang yang diterima staf administrasi mempertanyakan tindak lanjut dari pada pembangunan 11 ruko 3 lantai dilokasi tersebut, dijelaskan oleh salah satu staf Dinas Perkimcikataru Kota Medan yang tidak mau menyebutkan namanya bahwa masalah bangunan tersebut telah diserahkan ke Sat Pol PP Kota Medan untuk menindak lanjutinya dan menerangkan masalah PBG tidak pernah ada.

“Kalok masalah bangunan itu sudah disurati Sat Pol PP pak, sudah bukan urusan kami lagi, sampai saat ini bangunan itu belum ada PBG nya Pak” ujar staf Dinas Perkimcikataru.

Tahun 2015 yang lalu bangunan ini pernah dibongkar oleh Sat. Pol PP Pemkot Medan bersama perangkat Kecamatan Medan Sunggal, pembangunan sempat dihentikan, namun sedikit demi sedikit Parto Als A Kok secara diam-diam membangun kembali 11 ruko lantai 3 tersebut, saat ini terlihat bangunan hampir rampung.

Salah satu pedagang buah warga jl Pasar V tidak bersedia menyebutkan namanya mengatakan dulu bangunan itu pernah dibongkar Sat Pol PP di dampingi muspika Medan Sunggal ikut juga Kadis Perkim, Kepala Dinas Perkim pernah berjanji tidak akan memberi ijin dibangun lagi namun saat ini bangunan 11 ruko kembali bangunan.

“Dulu bangunan ruko ini sempat dibongkar pakek alat berat, rame yang datang kesini, Pak Camat pun datang, tapi ini kenapa bisa dibangun lagi” ujarnya bingung.

Hingga saat ini bangunan 11 ruko 3 lantai belum mendapat izin dari Pemko Medan dalam hal ini dinas Perkimcikataru Kota Medan. (BES)