METRO24.CO, BATU BARA – Nasib kelam kembali menimpa seorang guru honorer di Kabupaten Batubara, kali ini dialami oleh Eviriani Siregar. Ibu Guru yang telah mengabdi selama 19 tahun ini, secara tiba-tiba menjadi korban pemecatan sepihak oleh Oknum Kepala Sekolah UPT SD Negeri 30 Desa Pasar Lapan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara dengan tuduhan telah melakukan 3 kesalahan.
Sejak 2005 silam, status yang bersangkutan sendiri merupakan guru honorer untuk bidang pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di SDN tersebut. Walau dengan gaji yang minim, namun sebab kecintaannya terhadap dunia Pendidikan. Membuat Evi panggilan sehari-hari bu guru ini, rela selama bertahun-tahun bangun pagi dan meninggalkan semua pekerjaan dirumahnya.
Namun sayang, kini kecintaan dan pengabdian anak Almarhum Bapak Alkisah Siregar merupakan wartawan senior di Batu Bara terhadap dunia Pendidikan selama 19 tahun itu, sekarang harus terzholimi oleh keputusan sepihak Kepala UPT SDN 30 yang memecat Evi dengan atau tanpa alasan serta bukti yang autentik.
“Ia pak, saya sudah jadi guru sejak 2005. Tapi mengajar sebagai guru honorer di SDN 30 Pasar Lapan sejak 2009,” sebut Eviriani Siregar kala ia mengadukan prihal pemecatan dirinya secara sepihak kepada Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Batubara, Senin (11/11/2024).
Bu Guru Evi pun terlihat sempat menunjukkan wujud surat pemecataa dirinya, sembari ia menceritakan pihak sekolah yang mengeluarkan dia dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanpa alasan begitu saja, padahal kesalahan yang ditudukan kepadanya sangat bersifat sumir. Apalagi ia sendiri telah mengajar dan mengabdi di SDN itu sudah selama 15 tahun.
Dengan mengeluarkan air mata, Eviriani Siregar bercerita tentang nasibnya pasca ia dipecat oleh Kepala Sekolah di UPT SDN 30 itu. Dengan derai air mata, Evi yang ternyata merupakan tulang punggung keluarga, mengatakan tak tau harus bagaiman kelak ia akan menghidupi ketiga orang anaknya. Jelas peristiwa seperti ini begitu sangat mengoyak rasa keadilan.
“Sekolah itu harapan hidup saya, terus terang gaji yang saya terima sebagai guru honorer digunakan sepenuhnya untuk membiayai anak-anak pak. Dengan gaji yang ada harus dicukup-cukupi untuk biaya makan, dan untuk biaya pendidikan mereka,” katanya seraya mengusap kelopak mata yang tampak basah.
Sementara itu, berdasarkan surat pemecatan tersebut, disebutkan tiga tuduhan yang disampaikan pihak kepala sekolah melakukan pemberhentian terhadapnya. Pertama, yang bersangkutan tidak transfaransi terkait tunjangan profesi guru sehingga berdampak pada dana BOS.
Kedua, yang bersangkutan dituduh melakukan kebohongan publik. Dan terakhir yang bersangkutan dituduh menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik Sugiatik sebagai kepala Sekolah SDN 30 Pasar Lapan. Atas kejadian ini, korban Eviriani Siregar meminta bantuan kepada DPD Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Kabupaten Batubara untuk mengadvokasi kasusnya.
Merespon apa yang dialami Bu Guru Evi, Ketua AGPAII Kabupaten Batubara, Saut Silalahi menjelaskan bahwa karena korban merupakan guru agama Islam maka AGPAII menyahuti dan akan melakukan pendampingan. Sedang selanjutnya AGPAII sendiri akan melakukan invetigasi mendalam terkait persoalan ini.
“Letihnya dia mengabdi selama belasan tahun, itukan seharusnya jadi pertimbangan. Jangan karena persoalan kecil yang semestunya masih bisa diselesaikan secara bijaksana, namun berujung pemecatan sepihak oleh Kepsek tanpa pertimbangan kemanusiaan sebab masa pengabdian beliau yang sudah belasan tahun,” sesalnya menambahkan. (BP5)