
METRO24.CO, BELAWAN – Merasa tidak terima dengan postingan di Facebook (FB) dimuat konten kreator dengan mengatakan pemberitaan Hoax alias bohong yang terbit di surat kabar Harian Metro 24, Syamsul Lubis langsung mendatangi Polres Pelabuhan Belawan melaporkan konten kreator tersebut, Jumat (16/5).
Dikatakan Syamsul bahwa berita tersebut dikirim melalui Relis dari Humas Polres Pelabuhan Belawan yang dishare di Grup Wartawan Polres Belawan, Rabu (14/5) lalu.
“Saya dapat kiriman berita itu dari Humas Polres Belawan yang dikirim melalui WA Grup Wartawan Polres Pelabuhan Belawan dan saya terbitkan di koran Kamis (15/5), kemarin,” ujarnya.
Lanjut dikatakan nya, dirinya terkejut saat video tersebut viral di Media Sosial FB dengan mengatakan bahwa Berita itu Hoax di Koran Metro 24 dengan judul “2 Pemalak Modus Timbun Jalan Berlubang di Tangkap”.
“Saya terkejut kawan-kawan mengabari saya kata nya viral dimedsos kata nya saya buat berita hoax, hoax dari mana udah jelas itu dari Akun FB milik Bang Nanda Belawan yang memposting berita tersebut sudah 13,8 ribu tayangan dan 35 Kali dibagikan,” ujar Syamsul.
Atas pencemaran nama baik itu, Syamsul Lubis didampingi rekan satu kantornya Hendra Hartanto dan Irwan Sahputra mendatangi Polres Pelabuhan Belawan untuk melaporkan konten kreator dengan akun Facebook (FB) Bang Nanda Belawan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 353 / V / 2025 / SPKT / Polres Pel Blwn / Polda Sumut, Hari Jumat tanggal 16 Mei 2025, sekira pukul 15.00 wib.
“Hari ini kami melaporkan konten kreator dengan akun FB Bang Nanda Belawan atas pencemaran nama baik saya dan nama baik perusahaan Harian Metro24, agar mempertanggung jawabkan perbuatannya,” harapnya.
Menyikapi video yang disebar dimedia sosial (Medsos), Pimpinan Koran Metro24, T Hasyimi sangat menyayangkan postingan tersebut karena hal ini sangat merugikan dirinya sebagai Owner Metro24 yang sudah di bangun selama 16 Tahun.
“Video menyesatkan itu menggambarkan dangkalnya cara berpikir sipemilik akun yang mana menuduh kami harian Metro24 membuat berita hoax, yang sebenarnya dialah (pemilik akun) yang menyebarkan berita Hoax,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut, pihak perusahaan Metro 24 akan mengambil langkah dan menempuh ke Jalur Hukum baik Pidana maupun Perdata.
“Saya merencanakan akan menuntut yang bersangkutan melalui jalur hukum baik pidana dan perdata, karena akibat postingan tersebut mempengaruhi Oplah koran kami dan sangat merusak nama koran kami yang sudah dikenal dikota medan dan sumatera utara,” tegasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan terkait relis tersebut dari Humas Polres Pelabuhan Belawan dan akan segera menindaklanjuti laporan korban.
“Relis itu benar dari Humas Polres Pelabuhan Belawan, dan akan segera kami tindaklanjuti,” ujarnya singkat. (Hendra)