Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
      • Tabagsel
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

3 Bulan Terakhir Sat Resnarkoba Polres Siantar Tangkap 36 Pengedar dan Kurir

Redaksi 25/03/2024

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

Teks Photo : Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH didampingi KBO IPDA Moses Butar Butar SH dan Kanit 1 AIPDA Putra Lima Sormin saat Press Release.

 

 

METRO24.CO, SIANTAR – Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK diwakili Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH laksanakan Press Release keberhasilan mengungkap tindak pidana narkotika kurun waktu tiga bulan terakhir yakni bulan Januari – Maret tahun 2024 bertempat di Press Room Lantai 2 Mako Polres Siantar, Senin (25/3/2024) sore.

AKP JH Pasaribu SH didampingi KBO IPDA Moses Butar Butar SH dan Kanit 1 AIPDA Putra Lima Sormin mengatakan selama tiga bulan terakhir Sat Resnarkoba mengungkap sebanyak 28 kasus peredaran narkotika dengan mengamankan 36 tersangka yang keseluruhan laki laki.

“Dari 36 tersangka ini terdapat 18 orang residivis atau narapidana. Status ke 36 tersangka ini pengedar dan kurir,” Ucapnya.

Katanya, barang bukti yang disita dari para tersangka berupa narkotika jenis shabu seberat 142,86 gram dan jenis ganja 277,01 gram dari 28 tempat di Kota Pematang Siantar.

“Hasil ungkap kasus ini dari wilayah hukum Polres Siantar dan ada juga pengembangan sampai ke wilayah Kabupaten Simalungun,”Kata Kasat Resnarkoba.

Kasat Resnarkoba menambahkan terhadap para tersangka pemilik narkotika jenis shabu dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Kemudian para tersangka pemilik narkotika jenis ganja dipersangkakan Pasal 111 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

“Sat Resnarkona Polres Siantar akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku jaringan narkoba khususnya di wilayah Kota Siantar,” Pungkas AKP JH Pasaribu. (Fred)

Terkait

Tags: Narkoba

Continue Reading

Previous: Maret 2024 Satnarkoba Polres Sergai Berhasil Mengungkap 13 Kasus Dengan Tersangka 17 Orang 
Next: Forwakum Sumut Berbagi Keberkahan di Bulan Suci Ramadan

Berita Lainnya

Pilih Jalan Damai, Kejati Sumut Selesaikan 6 Kasus Lewat Restorative Justice

Pilih Jalan Damai, Kejati Sumut Selesaikan 6 Kasus Lewat Restorative Justice

09/07/2025
Terkait Kematian Ilham, Kuasa Hukum Laporkan Kasus Dugaan Pembunuhan Ke Poldasu

Terkait Kematian Ilham, Kuasa Hukum Laporkan Kasus Dugaan Pembunuhan Ke Poldasu

09/07/2025
Dengan Modus Transito Menyembunyikan Dalam CPU Komputer, Polres T.Balai Ungkap Kasus 7,5 Kg Sabu

Dengan Modus Transito Menyembunyikan Dalam CPU Komputer, Polres T.Balai Ungkap Kasus 7,5 Kg Sabu

09/07/2025

TERKINI

Pilih Jalan Damai, Kejati Sumut Selesaikan 6 Kasus Lewat Restorative Justice 1

Pilih Jalan Damai, Kejati Sumut Selesaikan 6 Kasus Lewat Restorative Justice

09/07/2025
Bekali CPNS Tenaga Kesehatan, Klinik Rutan Medan Siapkan Garda Terdepan Pelayanan WBP 2

Bekali CPNS Tenaga Kesehatan, Klinik Rutan Medan Siapkan Garda Terdepan Pelayanan WBP

09/07/2025
Terkait Kematian Ilham, Kuasa Hukum Laporkan Kasus Dugaan Pembunuhan Ke Poldasu 3

Terkait Kematian Ilham, Kuasa Hukum Laporkan Kasus Dugaan Pembunuhan Ke Poldasu

09/07/2025
Jago Merah Mengamuk di P.Sidimpuan, Lima Kios Ludes Terbakar 4

Jago Merah Mengamuk di P.Sidimpuan, Lima Kios Ludes Terbakar

09/07/2025
Dengan Modus Transito Menyembunyikan Dalam CPU Komputer, Polres T.Balai Ungkap Kasus 7,5 Kg Sabu 5

Dengan Modus Transito Menyembunyikan Dalam CPU Komputer, Polres T.Balai Ungkap Kasus 7,5 Kg Sabu

09/07/2025
Nelayan Yang Jatuh Tenggelam di Perairan Sei Berombang Berhasil Dievakuasi Sat Pol Airud Polres Labuhanbatu  6

Nelayan Yang Jatuh Tenggelam di Perairan Sei Berombang Berhasil Dievakuasi Sat Pol Airud Polres Labuhanbatu 

09/07/2025
Polemik Pembahasan KUA PPAS P-APBD Dipercepat, Pimpinan Harap Bupati Kerja Sesuai Aturan  7

Polemik Pembahasan KUA PPAS P-APBD Dipercepat, Pimpinan Harap Bupati Kerja Sesuai Aturan 

09/07/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.