
METRO24, MEDAN – Pengamat Hukum dari Pusat Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Puspha) Sumut, Muslim Muis, mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang sudah memperberat hukuman 3 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur.
Ketiga terdakwa yaitu, Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28) yang diyakini bersalah dan hukumannya diperberat dari 3 bulan jadi 8 bulan penjara dalam kasus penggelembungan suara Pileg 2024.
“Iya, hukumannya diperberat jadi 8 bulan penjara yang sebelumnya hanya divonis 3 bulan penjara di pengadilan tingkat pertama. Patut kita apresiasi PT Medan,” tegasnya kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Menurut Muslim Muis, putusan 8 bulan penjara terhadap para terdakwa sudah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat khususnya di Kota Medan.
Selain itu, kata Muslim Muis, vonis 8 bulan penjara ini menunjukkan kalau PT Medan serius untuk mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Selain PT Medan, pihak Kejari Medan juga patut kita apresiasi karena sudah berhasil membuktikan kasus ini hingga proses banding di PT Medan,” ucapnya.
Muslim Muis juga berharap dari hukuman yang dijatuhi PT Medan dapat memberikan efek jera bagi terdakwa maupun bagi orang lain yang hendak melakukan kasus serupa.
Di waktu yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap mengatakan mengingat upaya hukum terakhir dalam perkara pemilu hanya sampai pada pemeriksaan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, maka dengan sudah diputusnya perkara tersebut tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan baik oleh penuntut umum maupun ketiga terdakwa.
“Oleh sebab itu, perkara ini sudah Inkracht Van Gewijsde atau putusan berkekuatan hukum tetap dan kami selaku penuntut umum, akan mengeksekusi atau melaksanakan putusan majelis hakim PT Medan tersebut segera, setelah menerima salinan resmi putusannya atau petikan putusannya dari panitera PN Medan,” ujar mantan Asintel Kejati Banten itu.
Terkait kasus ini, tegas Muttaqin, pihaknya menyampaikan bahwa ini menjadi pembelajaran buat masyarakat khususnya PPK mau ataupun pihak penyelenggara Pemilu.
“Agar tidak mempermainkan atau mentukang-tukangi, suara sah dari masyarakat yang sudah menentukan pilihannya pada kontestasi Pileg kemarin. Menurut hemat kami, perbuatan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa tersebut adalah sebuah kejahatan demokrasi yang menjadi preseden buruk dalam demokrasi kita kedepan kalau dibiarkan,” sambungnya.
Atas kasus ini, Ia berharap kejadian seperti ini tidak akan terjadi dalam Pilkada 2024 serentak yang akan berlangsung dalam waktu dekat.
“Kami akan selalu memantau baik dari sentra Gakkumdu atau Posko Pemilu setiap tahapannya dan memastikan pesta demokrasi itu akan berjalan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Pemilu yakni mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien yang diharapkan dapat melahirkan pemerintahan dengan legitimasi yang kuat dari rakyat,” pungkasnya. (ansah)