METRO24.CO, BATU BARA – Sok-sokan megang daun ganja kering yang diduga kuat akan dijual lagi ke para langganan calon pembeli, Muhammad Fadly Nainggolan (53) bersama Amat Tarmizi (44) sesama warga Dusun Sono, dan Irwansyah alias Iwan (51) warga Dusun Tasak Baru, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, diringkus oleh petugas dari jajaran Polisi Polres Batu Bara.
Kamis (18/07/2024) dijelaskan dalam Lapsit yang dirilis oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba), penangkapan terhadap seluruh Tersangka (TSK) ini berhasil dilakukan pada Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WiB. Sedang yang pertama kali tertangkap adalah Muhammad Fadly Nainggolan (53), pada Rabu Tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB.
Diceritakan ulang oleh Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP. Fery Kusnadi, S.H, M.H melalui KBO Ipda. Ranto Marbun, S.H bahwa personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara yang bersama-sama dengan personil Unit Reskrim Polsek Medang Deras melakukan pengejaran dan menyelidiki tentang keberadaan tersangka pelaku atas nama Amat Tarmizi.
Selanjutnya petugas mendapatkan informasi, ternyata Tarmizi sedang berada di rumahnya di Dusun Sono, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Dan Personil Polsek Medang Deras berhasil mengamankan Amat Tarmizi, dan seterusnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa 13 ampul (bungkus) kecil narkotika jenis daun ganja kering dengan berat brutto 17,35 gram.
Kemudian dalam penangkapan itu, juga ditemukan barang bukti berupa 1 ampul (bungkus) sedang narkotika jenis daun ganja kering dengan berat brutto 6,71 gram. 1 bungkus papier merk Toreador, dan 1 plastik asoy warna merah tempat menyimpan narkotika jenis daun ganja kering. Dihadapan petugas diterangkan Amat Tarmizi bahwa barang bukti tersebut adalah memang miliknya.
Amat Tarmizi juga mengatakan, dirinya memang ada bertransaksi jual beli Narkotika jenis daun ganja kering dengan Muhammad Fadly Nainggolan. Dan sampai kembali Tarmizi di introgasi oleh petugas Polsek Medang Deras dari mana memperoleh Narkotika jenis daun ganja kering tersebut ia dapatkan. Lantas tersangka mengakui, kalau daun haram itu dia dapatkan dari Irwansyah alias Iwan.
Kemudian personil Polsek Medang Deras menangkap Irwansyah disebuah rumah yang beralamat di Dusun Tasak Baru, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras. Lalu petugas pun sempat memeriksa Irwansyah, namun tidak menemukan barang bukti apapun yang ia simpan. Akan tetapi Irwansyah mengatakan kepada petugas bahwa dirinya memang ada menjual atau bertransaksi narkoba jenis daun ganja kering dengan Amat Tarmizi.
Selanjutnya petugas Polsek Medang Deras menggelandang Amat Tarmizi dan juga Irwansyah berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ini ke Sat Resnarkoba yang berada di Mapolres Batu Bara di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Limapuluh, Kecamatan Limapuluh guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kita melakukan penangkapan terhadap seluruh tersangka pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB, dan terhadap para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, terangnya singkat. (BPS)