
METRO24.CO, TANJUNG BALAI – Sebanyak 66 (Enam Puluh Enam) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Klas IIB Tanjung Balai Asahan mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang dipimpin langsung Kalapas TBA Irhamuddin yang didampingi PK Madya, Agus Racmatamin, Kasi Binadik, Rudi Sembiring dan seluruh anggota TPP Lapas Tanjung Balai Asahan, Kamis (3/10/2024).
Kegiatan TPP berlangsung di Aula Lapas Klas IIB dengan tujuan pelaksanaan sidang tersebut adalah untuk menilai kelayakan 66 warga binaan, dikarenakan beberapa warga binaan telah melaksanakan asimilasi, sehingga perlu adanya regenerasi.
Dalam arahannya Kalapas Klas IIB TBA Irhamuddin mengucapkan terimakasih kepada warga binaan atas segala kerja keras dan pengabdian tanpa pamrih dalam memberikan pelayanan kepada sesama warga binaan.
“Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh warga binaan yang terdahulu atas pengabdiannya yang tidak pamrih untuk melayani sesama warga binaan semoga sikap pengabdian tersebut dapat dimaknai dengan baik dan dapat berguna ketika sudah kembali ke keluarga nanti ,” ucap Irhamuddin.
Adapun ke 66 (Enam Puluh Enam) orang warga binaan tersebut diantaranya, yang mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 35 (Tiga Puluh Lima) orang Warga Binaan Pemasyarakatan atas nama (A.n) Adlinsyah Bin Zalaluddin (Alm), dkk, • Cuti Bersyarat (CB) sebanyak 2 (Dua) Warga Binaan Pemasyarakatan An Rudi Ahmad Alfarizy, dkk, Assasment Penempatan Narapidana / ISPN sebanyak 20 (Dua Puluh) Warga Binaan Pemasyarakatan An. Adlan Bin Amran Sitorus.
Selain itu, Assasment Penempatan Tahanan sebanyak 8 (Delapan) Warga Binaan Pemasyarakatan An Adlan Bin Amran Sitorus, Dkk dan Usulan Pemberian Sanksi (Register F) sebanyak 1 (Satu) orang WBP dikarenkan melakukan pelanggaran Keamanan dan Tata Tertib.
“Tetap jaga prilaku, jaga kesehatan, dan patuhi aturan yang ada serta ikuti program pembinaan disini “, Ujar Kalapas Irhamuddin mengingatkan dan mengakhiri. (am)