METRO24, MEDAN – Afrianto Manurung (29) melalui penasehat hukumnya Bobson Samsir Simbolon menggugat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Amri Tambunan Lubuk Pakam dan sejumlah dokter yang bertugas di RSUD tersebut.
“Benar, kita menggugat RSUD Amri Tambunan dan sejumlah dokter yang bertugas di rumah sakit tersebut, karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Bobson kepada wartawan di Medan, Senin (26/8/2024).
Ia mengatakan, gugatan itu resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, pada Jumat (23/8/2024), dengan nomor perkara: 452/Pdt.G/2024/PN Lbp.
Adapun para tergugat, lanjut dia, yakni dr Jekson Lubis, Sp. OG, dr Dodi Iskandar, Sp. An, dr Elizabeth Napitupulu, Sp.P, dr Wirandi Dalimunthe, Sp.PD, RSUD Amri Tambunan Lubuk Pakam dan Bupati Deliserdang.
“Menurut fakta-fakta dan alat bukti yang kami punya, mereka (para tergugat) telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak menjalankan kewajibannya dan tidak memberikan apa yang menjadi hak dari almarhum istri klien kami,” tegas Bobson.
Oleh karena itu, pihaknya berkesimpulan bahwa meninggalnya istri dari kliennya usai menjalani operasi caesar, akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat.
“Sementara untuk laporan pidana di Polda Sumut, kita belum mendapatkan perkembangan, saat ini saya sedang di Bareskrim Mabes Polri dan nanti saya akan susul ke Wassidik Bareskrim Polri agar memberikan atensi dalam penyelesaian penanganan perkara di Polda Sumut,” ujar Bobson.
Sebab, menurut dia, ada oknum yang dilindungi dalam penyelidikan ini, yang seharusnya menjadi tersangka justru oknum yang lain dijadikan tersangka.
“Kita kan tau apa kualitas masing-masing mereka ini, apa perbuatan masing-masing dilakukan mereka. Kok ada pihak yang seharusnya diberikan pertanggungjawaban pidana, kok tidak malah dijadikan tersangka,” ungkap Bobson.
Secara terpisah, Direktur RSUD Amri Tambunan dr Hanip Fahri ketika dikonfirmasi terkait gugatan tersebut belum memberikan keterangan hingga berita ini dikirim ke redaksi.
Diketahui sebelumnya, Afrianto Manurung (29) melaporkan dua orang dokter RSUD Amri Tambunan berinisial JL dan DI ke Polda Sumut, pada Jumat (5/8/2024). Kedua dokter itu dilaporkan atas dugaan lalai dalam menangani operasi istrinya.
Istri Afrianto Manurung meninggal dunia usai 2 pekan menjalani operasi caesar, Senin (4/7/2024). Sebelumnya, sang istri sempat kritis.
Laporan Afrianto itu teregister dengan nomor LP/B/1382/VIII/2022/SPKT/ Polda Sumatera Utara. Dalam laporannya, Afrianto melaporkan kedua dokter atas dugaan melanggar UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 79 UU No. 29 tahun 2004. (ansah)
Berita Lainnya..
Terungkap di Persidangan, Louis Jauhari Jadi Tersangka Sebelum Ada Pemeriksaan Saksi Fakta di Polda Sumut
Pimpinan Padepokan Kolo Saketi Binjai Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Dilapor ke Poldasu
DPC Peradi Medan soal Oknum Pengacara Dipolisikan Kasus Penipuan: Kita Menunggu Laporan Korban