
METRO24, MEDAN – AKBP Alimuddin Sinurat, SH, MH, seorang perwira menengah Polri yang memiliki dedikasi besar dalam bidang hukum, resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah sukses mempertahankan disertasinya yang berjudul Kebijakan Penanggulangan Pencurian Sawit di Lingkungan PTPN II melalui Pendekatan Non-Penal: Studi Penegakan Hukum Non-Penal melalui CSR.
Sidang promosi doktor ini berlangsung pada Selasa (7/1/2025), di Universitas Sumatera Utara (USU) dan dihadiri oleh sejumlah akademisi, praktisi hukum, serta perwakilan Polri.
Dalam disertasinya, Alimuddin mengkaji fenomena pencurian buah kelapa sawit yang menjadi tantangan besar bagi perusahaan perkebunan di Indonesia. Penelitian ini menyoroti pentingnya pendekatan kebijakan non-penal melalui pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai langkah pencegahan, sekaligus mendukung kebijakan penal yang lebih berorientasi pada penindakan.
Temuan Utama dan Kebaruan Penelitian
CSR tidak hanya dipandang sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai alat strategis untuk mengatasi akar masalah sosial, seperti kemiskinan dan pengangguran, yang sering kali menjadi motivasi utama pencurian sawit.
Penelitian ini menawarkan model kolaborasi antara perusahaan, masyarakat, dan aparat penegak hukum, di mana CSR menjadi penghubung yang menciptakan hubungan harmonis antara pemangku kepentingan.
Alimuddin berhasil menunjukkan bahwa kebijakan penal dan non-penal dapat saling melengkapi, dengan penal memberikan efek jera, sementara non-penal melalui CSR memberikan solusi jangka panjang.
Ucapan Terima Kasih dan Harapan
Dalam pidato promosinya, AKBP Alimuddin Sinurat menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung perjalanan akademiknya.
“Saya berterima kasih kepada Universitas Sumatera Utara, para promotor, keluarga, dan rekan sejawat yang telah memberikan dukungan penuh. Semoga penelitian ini memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih aman di sekitar perkebunan,” ujar Alimuddin.
Penghormatan dari Komisi Penguji dan Pimpinan Prodi
Sidang promosi doktor ini dipimpin oleh Dekan Fakultas Hukum USU, Dr Mahmul Siregar, SH, MHum, dan didukung oleh Prof Dr Ningrum Natasya Sirait, SH, MLi, selaku Kaprodi Program Doktor Ilmu Hukum FH USU, serta Dr T Keizerina Devi Azwar, SH, CN, MHum, sebagai Sekretaris Program Studi Doktor Ilmu Hukum FH USU.
Adapun Komisi Penguji terdiri dari Prof Dr Budiman Ginting, SH, MHum (Promotor Utama), Prof Dr Alvi Syahrin, SH, MS (Co-Promotor), Dr Mahmud Mulyadi, SH, MHum (Co-Promotor), Dr Sigid Suseno, SH, MHum dan Dr Detania Sukarja, SH, LLM.
Para penguji memberikan apresiasi atas kebaruan penelitian Alimuddin, yang dinilai relevan untuk mendukung kebijakan kriminal di Indonesia, khususnya dalam sektor sumber daya alam.
Prestasi ini menjadi bukti dedikasi AKBP Alimuddin Sinurat dalam mengembangkan ilmu hukum dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Sebagai seorang perwira Polri, Alimuddin berharap hasil penelitiannya dapat menjadi referensi bagi perusahaan dan pemangku kepentingan lainnya dalam menciptakan kebijakan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Selamat kepada AKBP Alimuddin Sinurat, SH, MH, atas pencapaiannya yang luar biasa. (ansah)