Teks Foto : Kuasa hukum korban penipuan oknum pengacara, Revai J Nababan, SH dan Andika Rama Yanto, SH dari Firma Hukum Yori dan Rekan saat di Mapolrestabes Medan.
METRO24.CO, MEDAN – Seorang oknum pengacara dilaporkan ke Polrestabes Medan, terkait penyalahgunaan kepercayaan hingga klien oknum pengacara tersebut mengalami kerugian senilai Rp 200 juta.
Oknum pengacara tersebut berinisial MSR beralamat kantor Jalan Timor Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur. Ia dilaporkan korban Hj Salminidra (78) warga Jalan Seser Medan, yang merupakan mantan kliennya.
“Kasus ini sudah dilaporkan dan sedang diproses di Polrestabes Medan,” ujar kuasa hukum korban, Revai J Nababan, SH dan Andika Rama Yanto, SH dari Firma Hukum Yori & Rekan kepada METRO24.CO pada Senin (3/6/2024).
Namun pihaknya menilai polisi yang menangani kasus ini sangat lamban bertindak. “Kami sebagai kuasa hukum korban sangat kecewa akibat bertele-telenya penanganan proses kasusnya,” ucap Revai.
Pihaknya juga memahami bukan kasus ini saja yang ditangani. “Tapi jangan juga terlalu seperti bos yang menunggu bahan-bahan untuk digelarnya kasus ini,” celetuknya.
Akibat lambannya pihak penyidik dalam bertindak, terlapor merasa kebal hukum dan bebas berkeliaran. “Seharusnya ini jangan dibiarkan, segera terbitkan surat perintah penangkapan karena telah sesuai proses dan pertimbangannya, melihat pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Perkapolri No 12 Tahun 2009 tentang penyelidikan dan penyidikan penanganan perkara pidana di lingkungan Negara Republik Indonesia,” cetus Revai. (sidik)
Berita Lainnya..
Demo di Depan Kejati Sumut, Massa Minta JPU Tuntut Maksimal Terdakwa Tambang Ilegal di Samosir
Kuasa Hukum Penggugat Minta Majelis Hakim PN Medan Berlaku Adil dalam Sidang Gugatan PT Jaya Beton Indonesia
Hakim PN Medan Vonis Lepas Pasutri Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan