Akhirnya, Pelaku Cabul Viral di Langkat Ditangkap Polisi

 

METRO24.CO, LANGKAT – Pelaku pencabulan anak dibawah umur yang beberapa waktu lalu viral di media sosial akhirnya berhasil ditangkap polisi. Adalah, bocah berinisial F (13) pelaku pencabulan warga Secanggang yang ditangkap dari tempat persembunyiannya di Hamparan Perak, Senin (29/01/2024) sekira pukul 05.30 Wib.

Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, S.I.K, M.M. Dijelaskannya pelaku ditangkap atas dasar pengaduan korban inisial M (4) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/I/2024/SPKT/POLRES LANGKAT /POLDA SUMATERA UTARA tanggal 11 Januari 2024.

Menanggapi adanya laporan tersebut, petugas pun langsung bergerak cepat guna melalukan proses penyelidikan. Hasilnya, didapati informasi kalau pelaku sedang bersembunyi di Hamparan Perak.

Tak menunggu lama, petugas langsung meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Langkat guna menjalani pemeriksaan.

“Terhadap pelaku disangkakan perkara persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1,2) Sub Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH.MH.

Dikatakan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK. SH. MH melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, Sat Reskrim Unit PPA Polres Langkat serius menindaklanjuti Laporan Polisi terkait kasus pencabulan tersebut.

Hal ini terbukti dengan ditangkapnya tersangka F walaupun F sudah tinggal di rumah pamannya di Hamparan Perak. Namun tambah AKP Rajendra sebelum menangkap tersangka tentunya ada alat bukti yg harus diperoleh terlebih dahulu yang ini sifatnya wajib seperti hasil visum.

“Selanjutnya penyidik akan terus menangani kasus ini sampai tuntas dan akan mengembangkan setiap keterangan dan alat bukti yang diperoleh sesuai Undang-Undang yang berlaku,” sebutnya. (bay)