
METRO24.CO, MEDAN — Sesuai kesepakatan, Amir Hamzah (67) warga Jl. Pasar III, Tegal Rejo, Medan Perjuangan selaku ahli waris dari alm.Basirin dan alm Amnah bersama pengacaranya dan didampingi Ustadz Darul serta tokoh pemuda kembali mendatangi kantor Notaris Gordon E Harianja SH, Jum’at (17/1/2025) siang.
Kedatangan Amir Hamzah ke kantor Notaris Gordon dalam rangka memenuhi kesepakatan penyerahan surat-surat serta akte-akte terkait perjanjian pengalihan hak dari Amir Hamzah kepada Johan.
Awalnya, Notaris Gordon tidak berada ditempat, namun setelah puluhan masa yang mendukung Amir Hamzah berorasi, Notaris Gordon akhirnya muncul dan kembali terjadi perdebatan.
Sesuai kesepakatan sebelumnya, akhirnya Notaris Gordon memberikan surat asli alas hak surat tanah atas nama Amnah kepada ahli waris Amir Hamzah.
“Surat-surat sudah berada pada kami, selanjutnya kami, Mahmud Irsad Lubis,SH, Iskandar SH, M Nasir Pasaribu SH dan tim lainya akan mempelajari berkas untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Medan atau pidana ke Kepolisian sesuai pasal-pasal yang berlaku,” ujar salah seorang pengacara Amir Hamzah, Roni Anshari siregar, SH kepada wartawan.
“Harap kita, dengan kembalinya surat asli alas hak surat tanah ini, akan membuka tabir kebenaran dari kasus yang sudah tertunda selama 10 tahun ini,” lanjut Roni.
Roni juga menyampaikan, tim pengacara tetap melakukan upaya-upaya penegakan hukum yang akan dijalankan tim kuasa hukum yang cukup solid menghadapi segala kendala-kendala.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan kepada kami, baik itu dari ustadz Darul, Pak Dedi, tokoh pemuda Medan Perjuangan, Laskar Awali dan semua yang telah mendukung kami,” pungkas Roni.
Sebelumnya, Amir Hamzah dan tim pengacara datang ke kantor Notaris Gordon E Harianja SH. Dalam pertemuan yang berlangsung alot tersebut, Amir Hamzah meminta salinan surat asli alas hak dan akta-akta yang telah diterbitkan sebelumnya serta surat-surat pernyataan antara keluarga Amir Hamzah terhadap Johan.
Awalnya, Notaris Gordon mengatakan surat tersebut telah diserahkan kepada M.Arifin, Abang kandung Amir Hamzah. Namun, saat tim pengacara meminta bukti penyerahan surat terhadap M.Arifin, Notaris Gordon tidak mampu menunjukkannya.
Karena tidak mampu menunjukan bukti-bukti, Notaris Gordon meminta waktu hingga Jum’at (17/1/2025) siang untuk menyerahkan surat asli alas hak.
Selain itu, ada tanda terima sebelumnya yang dilakukan Amir Hamzah terkait penyerahan SKT Tahun 74, namun Amir Hamzah hanya menerima foto copy.
“Setelah kita desak, jika tidak memberikannya, itu merupakan tindakan-tindakan beresiko yang dapat kita laporkan ke MKD dan pihak kepolisian,” ujar Iskandar SH, salah seorang pengacara Amir Hamzah.
Akhirnya diambil keputusan, SKT dan surat-surat serta akte-akte akan diserahkan Notaris Gordon Jum’at (17/1/2025) dalam rangka kepentingan hukum untuk menindak lanjuti perbuatan wanprestasi yang diduga dilakukan oleh Johan dan tindak pidana sesuai surat somasi yang sudah dilayangkan kepada Johan.
“Hari Jum’at ini, selain tim pengacara, ahli waris juga didampingi dan didukung oleh Ormas Islam, Laskar Awali. Harapan kami, hukum dapat kita tegakan bersama, sehingga tidak ada perbuatan ketidakadilan satu pihak, sehingga keadilan itu dapat mewujudkan rasa kenyamanan bersama,” pungkas Iskandar. (win)