Anak Oknum Dosen Dipolisikan Usai Aniaya Cleaning Service Hingga Terkapar

MEDAN, METRO24.CO  – Seorang Cleaning Service di salah satu kampus Negeri di Kota Medan terkapar usai dianiaya seorang anak dosen di kampus tersebut, Kamis (26/06/2024) siang lalu.

Korban diketahui bernama Suratik (45) warga Jalan Tembung Pasar 7 (tujuh) Beringin, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Kejadian tersebut berawal saat korban sedang istirahat pada jam kerja sekitar pukul 12.00 WIB. Korban mengaku saat sedang berjalan ke ruang cs, dirinya dipanggil oleh seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya dengan bahasa yang tidak sopan.

“Saat istirahat kerja, saya berjalan membawa bekal bersama teman saya. Tiba-tiba ada anak laki-laki yang tidak saya kenal, memanggil saya. Saya datang ke arahnya dan sempat tanya, kamu siapa? Terus ia mengaku anak Pak Khaerul. Selanjutnya anak itu pukul wajah saya (pipi kanan). Karena dia mukul ya saya balas, kemudian saya menarik kerah bajunya dan saya jatuh terduduk karena dia juga terus mau pukuli saya,” urai Suratik, Sabtu (29/06/2024) malam.

Pemukulan yang didapat korban berakhir saat security datang melerai aksi keji laki-laki yang diketahui sempat menjadi mahasiswa di kampus tersebut.

“Tidak lama usai saya dipukul, security datang menarik saya saat mau balas pukulan anak itu,” cetusnya.

Sambung korban menceritakan kronologi kejadiannya, saat dirinya dipukul, banyak saksi yang menyaksikan kejadian kekerasan itu.

“Yang melihat saya ditarik dan dipukul di luar gedung itu banyak. Selain teman kerja (CS) ada mahasiswa/i juga dan security yang melerai. Tapi saat saya terjatuh tidak dapat bangun, saya dibantu oleh aeorang mahasiswi yang tidak saya ketahui namanya dan dia mau jadi saksi. Itu posisi saya jatuh terduduk, dia lah yang membantu saya berdiri pertama kali terjatuh. Yang lainnya seperti takut mau nolongin,” ungkapanya.

Atas kejadian itu, korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Medan Tembung pada Jum’at (28/6/2024) dengan Nomor LP/B/975/VI/2024/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATRA UTARA. Kemudian, pelaku yang merupakan anak oknum dosen tersebut menjadi terlapor atas Tindak Pidana Penganiayaan Berat (anirat) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak kampus yang dapat dihubungi dan dari beberapa saksi mata pemukulan diduga enggan memberikan kesaksiannya karena takut mendapatkan intimidasi dari pihak universitas dan pihak perusahaan yang menaungi para CS di tempat tersebut.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung AKP Japri Simamora masih belum memberikan keterangan resminya terkait kasus tersebut. (win/ril)