METRO24, P. SIDIMPUAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Andar Amin Harahap, SSTP, MSi, mengapresiasi kinerja Polres Padangsidimpuan yang berhasil memediasi kasus seorang gadis berusia 14 tahun yang dijadikan tersangka karena merekam ulang dan menyebar video onani seorang remaja pria yang dikirim kepadanya.
“Yang pertama, tentu saya mengapresiasi upaya Polres Padangsidimpuan dalam menyelesaikan persoalan ini. Sehingga kedua belah pihak yakni keluarga pria dengan keluarga wanita, mencapai kesepakatan damai tanpa ada paksaan dan tekanan,” kata anggota Komisi II DPR RI, Andar Amin Harahap, Selasa (12/11/2024).
Anggota DPR RI Fraksi Golkar asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara (Sumut) 2 ini pun lantas mengajak masyarakat, terutama generasi muda untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi yang kian maju di tengah pesatnya perkembangan zaman.
“Kita memang harus melek teknologi, tapi jangan sampai kebablasan. Artinya manfaatkan teknologi ini dengan baik, jangan disalahgunakan untuk hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan orang lain. Karena itu peran orang tua sangat dibutuhkan dalam mengawasi anak-anaknya agar tidak salah dalam memanfaatkan teknologi,” terang Wali Kota Padangsidimpuan periode 2013-2018 dan Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) 2018-2023 ini.
Sebelumnya, seorang gadis berusia 14 tahun berinisial SRP, ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan oleh pihak keluarga seorang remaja pria ke Polres Padangsidimpuan.
Berdasar informasi, persoalan berawal pada Maret 2024, diawali dari perkenalan antara SRP dengan MRST yang disebut-sebut sebagai anak dari Ketua Kadin Padangsidimpuan, Julpan Tambunan. Setelah beberapa bulan berkenalan, keduanya sepakat pacaran pada April 2024.
Beberapa hari kemudian, MRST mengajak SRP melakukan video call seks (VCS) namun ajakan itu ditolak.
Lalu pada 13 April 2024, MRST yang tak patah arang lalu mengirim 3 video sedang onani dengan mode sekali lihat. Melihat itu, SRP pun kaget dan direkam ulang oleh SRP dari Hp saudaranya, yang kemudian di share ke teman-temannya. Atas kejadian tersebut, kedua pihak saling lapor ke polisi.
Buntut dari saling lapor ini, Polres Padangsidimpuan pun melakukan penyelidikan dan penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, kordinasi dengan psikolog, hingga penyitaan barang bukti Hp untuk dilakukan penelitian ke labfor dan lainnya.
Atas kasus ini, polisi juga melakukan gelar perkara di Polres Padangsidimpuan, dan di Bag Wassidik Direktorat Kriminal Polda Sumut.
Terhadap permasalahan ini pun, telah dilakukan upaya mediasi/diversi sebanyak tiga kali, namun tidak ditemukan solusi terhadap permasalahan tersebut.
Lalu pada Selasa (12/11/2024), mediasi kembali dilakukan di Polres Padangsidimpuan yang dipimpin Kapolres AKBP Wira Prayatna, dihadiri Pj Wali Kota Timur Tumanggor, FKUB, tokoh masyarakat, agama, adat dan pihak terkait. Dalam mediasi ini kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, dan saling mencabut laporan tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun. (ansah)