Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Aniaya Penjual Mie Hingga Tewas, Pekerja Bangunan Ditembak Karena Melawan Saat Ditangkap

Redaksi 25/07/2024

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Telegram
  • WhatsApp

 

METRO24.CO, MEDAN TEMBUNG – Unit Reskrim Polsek Medan Tembung menembak pria berinisial RAS alias Reza (34) warga Jl. Letda Sujono Kelurahan Bandarselamat, Kecamatan Medan Tembung, Kamis (25/7/2024). Reza merupakan pelaku pembunuhan Abdullah (54) pemilik warung menjual mie di Jl. Makmur, Pasar VII Tembung, Dusun VI, Desa Sambirejo, Kecamatan Percut Seituan.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul mengatakan kasus pembunuhan itu berawal ketika pelaku dan rekannya tengah bekerja merehab warung milik korban pada 2 Juni 2024 lalu.

“Ketika pelaku sedang bekerja, pelaku meminjam uang kepada korban namun tidak dikasih dan malah dimarahi oleh korban,” terang Kapolsek didampingi Kanit Reskrim AKP Jafri Simamora.

Kapolsek juga menerangkan, pelaku yang tidak terima dimarahi lalu membunuh korban dengan memukulkan botol ke arah kepala korban hingga bersimbah darah. Setelah menghabisi nyawa korban pelaku kabur melarikan diri.

Kasus pembunuhan itu pun lalu dilaporkan pihak keluarga ke Mapolsek Medan Tembung.

Personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku RAS alias Reza di Jl. Bersama, Gang Jaya, Kecamatan Medan Tembung, Kamis (25/7).

“Tersangka RAS alias Reza terpaksa ditembak pada bagian kaki karena berusaha melawan petugas saat dilakukan pengembangan. Sementara rekan pelaku inisial KK berada di Kamboja,” timpal AKP Jefri.

Dari penangkapan itu turut disita barang bukti botol yang digunakan untuk membunuh korban, BPKB serta lainnya.

“Atas perbuatannya pelaku telah ditahan di Mapolsek Medan Tembung dan terancam hukuman di atas 10 tahun penjara,” pungkas AKP Jefri. (sidik)

Terkait

Tags: Ditembak

Continue Reading

Previous: Rutan Kelas I Medan hadiri Pembukaan Rapat Dilkumjakpol Plus 2024
Next: Polsek Perdagangan Tangkap Nano Bawa Sabu 1,28 Gram dan Temannya Kabur

Berita Lainnya

Pemilik Akun Chanel Publik Dilaporkan Ke Polisi

Pemilik Akun Chanel Publik Dilaporkan Ke Polisi

15/05/2025
Sidang Asusila Pimpinan Ponpes Kolo Saketi, Terdakwa Amar Diputuskan hakim 6 bulan percobaan 

Sidang Asusila Pimpinan Ponpes Kolo Saketi, Terdakwa Amar Diputuskan hakim 6 bulan percobaan 

14/05/2025
Timsus Bentukan Kapolres Labuhanbatu Kembali Berhasil Menciduk Pengedar Narkoba  

Timsus Bentukan Kapolres Labuhanbatu Kembali Berhasil Menciduk Pengedar Narkoba  

14/05/2025

TERKINI

Pemilik Akun Chanel Publik Dilaporkan Ke Polisi 1

Pemilik Akun Chanel Publik Dilaporkan Ke Polisi

15/05/2025
GAMKI Sumut Resmi Dilantik, Bobby Nasution: Mitra Strategis Membangun Ruang Kolaborasi 2

GAMKI Sumut Resmi Dilantik, Bobby Nasution: Mitra Strategis Membangun Ruang Kolaborasi

15/05/2025
Sekolah Lima Hari Dinilai Efektif, Sabtu Jadi Waktu Berkualitas untuk Siswa dan Keluarga 3

Sekolah Lima Hari Dinilai Efektif, Sabtu Jadi Waktu Berkualitas untuk Siswa dan Keluarga

15/05/2025
Pemerintah Labura Salurkan Bantuan Sosial Kepada korban Tertimpa Pohon di Marbau 4

Pemerintah Labura Salurkan Bantuan Sosial Kepada korban Tertimpa Pohon di Marbau

15/05/2025
Bupati Baharuddin Siagian Lepas Keberangkatan 274 Jama’ah Calon Haji Asal Kabupaten Batubara 5

Bupati Baharuddin Siagian Lepas Keberangkatan 274 Jama’ah Calon Haji Asal Kabupaten Batubara

14/05/2025
Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Tiga Jabatan Strategis, Tegaskan Regenerasi Kepemimpinan 6

Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Tiga Jabatan Strategis, Tegaskan Regenerasi Kepemimpinan

14/05/2025
Sidang Asusila Pimpinan Ponpes Kolo Saketi, Terdakwa Amar Diputuskan hakim 6 bulan percobaan  7

Sidang Asusila Pimpinan Ponpes Kolo Saketi, Terdakwa Amar Diputuskan hakim 6 bulan percobaan 

14/05/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.