Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
      • Tabagsel
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Balon Wali Kota Sibolga Dilaporkan ke Polda Sumut terkait Bisnis Nikel, Begini Tanggapannya

Redaksi 12/08/2024

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

METRO24, MEDAN – Seorang Bakal Calon (Balon) Wali Kota Sibolga, MFTH dilaporkan oleh PT Citra Three Teknik (Citek) ke Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan penggelapan uang keuntungan hasil penjualan perdagangan biji nikel.

MFTH dilaporkan dengan laporan nomor STTLP/B/1068/VIII/2024/SPKT/Polda Sumut, setelah sebelumnya disomasi dan tidak memberikan laporan pertanggungjawaban modal kerja sama perdagangan nikel antara PT Citek dengan PT Mineral Arta Sejahtera (MAS).

Kuasa Hukum dari PT Citek, Dr Adi Mansar, SH, MHum mengatakan dari data yang diperoleh dari PT MAS bahwa benar ada pengelolaan dana yang ditaksir sebesar Rp5 miliar diduga digelapkan oleh MFTH.

“Data awal dari PT MAS, tercatat ada dugaan penyimpangan hasil penjualan nikel sebesar Rp5 miliar dan berpotensi dana yang digelapkan berkisar sampai Rp20 miliar,” kata Adi Mansar kepada awak media di Medan, Senin (12/8/2024).

Adi Mansar menjelaskan, mulanya pada 13 Juni 2022, MFTH diberikan kuasa oleh Direktur PT Citek untuk melakukan kerja sama dagang biji nikel dengan PT MAS. Namun, MFTH diduga kuat melakukan penggelapan dana hasil keuntungan sehingga PT Citek mencabut kuasa tersebut hingga berujung pada pelaporan ke Polda Sumut.

Kemudian, pada 31 Juli 2024, PT Citek melalui kuasanya sudah melakukan somasi kepada MFTH yang isinya untuk menjalankan kewajiban sesuai kuasa yang telah diberikan.

“Sampai sekarang tidak ada pertanggung jawaban saudara MFTH sesuai kuasa yang dulu diberikan oleh PT Citek,” sebut Adi Mansar.

Adi Mansar mengungkapkan bahwa lokasi perdagangan biji nikel tersebut berada di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

“Kita mendorong Polda Sumut agar segera memeriksa pelaporan ini. Karena terkait komoditas nikel sedang jadi sorotan publik. Dan juga kita minta Polda Sumut untuk menelusuri aliran dana yang diduga melibatkan orang terdekat MFTH,” ucap Adi Mansar.

Adi Mansar juga berharap Polda Sumut akan memeriksa MFTH terkait dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang). MFTH diketahui sedang digadang-gadang maju menjadi Balon Wali Kota Sibolga. Poster MFTH juga sudah banyak terpampang di Kota Sibolga.

“Terkait dugaan keterlibatan pihak lainnya biar polisi yang menelusurinya ,” pungkas Adi Mansar.

Terpisah, MFTH saat dikonfirmasi mengenai laporan itu mengaku bingung dengan tuntutan yang dialamatkan kepadanya.

MFTH mengakui pernah menerima kuasa direktur di salah satu anak perusahaan PT Citek dengan nama perusahaan Azahra.

“Saya tidak begitu detail mengetahui perjanjian awalnya, karena saya menggantikan pejabat direktur sebelumnya atas nama Riza Nasution,” kata MFTH.

Namun kemudian Azahra selaku anak perusahaan PT Citek putus kontrak dengan PT MAS. Saat itu masih dia yang menandatangani surat perjanjian.

“Saya dituntut dengan alasan saya tidak membuat laporan pertanggungjawaban sebagai kuasa direktur. Sementara, tidak mungkin uang masuk ke perusahaan tanpa sepengetahuan dan tanda tangan saya,” cetus MFTH.

MFTH juga menyebut dia tidak pernah menerima uang sepeserpun dari alih kuasa tersebut. Dirinya juga tidak mengetahui permasalahan.

“Saya dituduh menggelapkan dana sebesar Rp5 miliar itu, mana buktinya,” tegas MFTH.

Diakuinya saat dirinya berada di Jakarta, ada surat somasi yang sampai ke rumahnya di Sibolga pada 1 Agustus 2024. Dalam surat tersebut, ia wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban hingga tanggal 7 Agustus 2024.

MFTH mengakui dirinya sudah koperatif dengan membalas surat somasi tersebut. Dia mengirimkannya lewat ekspedisi. Dia juga meminta waktu untuk memahami tuntutan tersebut. Selain itu juga masih somasi pertama, maka dirinya heran sudah dilaporkan.

“Saya minta diberi waktu 14 hari kerja untuk mempersiapkan dan juga berkoordinasi dengan PT MAS untuk dapat melengkapi dokumen-dokumen yang dimintakan. Surat saya kirim pada tanggal 5 Agustus 2024 dan sampai di tanggal 8 Agustus 2024,” ungkap MFTH.

MFTH yakin laporan ini terindikasi karena persaingan politik terkait dirinya yang digadang-gadang sebagai bakal calon Wali Kota Sibolga. (ansah)

Terkait

Tags: Adi Mansar Bakal Calon Wali Kota Sibolga Balon Wali Kota Sibolga Bisnis Nikel Dilaporkan ke Polda Sumut Kasus Penggelapan MFTH Wali Kota Sibolga

Continue Reading

Previous: Bandar Sabu Desa Bukit Besitang Gol, Barbutnya 0,56 Gram
Next: Modus Pinjam dan Ngaku Remote Hilang, 2 Minggu Kemudian Honda Vario Dicuri Teman di Parkiran Depan Sekolah

Berita Lainnya

Tuduhan Tersebut Telah Dibantah, Plt. Kadis Damkar Akan Ngambil Langkah Hukum 

Tuduhan Tersebut Telah Dibantah, Plt. Kadis Damkar Akan Ngambil Langkah Hukum 

12/07/2025
Warga Resah, Jalan Sultan Serdang Menuju Bandara Kualanamu Tak Aman 

Warga Resah, Jalan Sultan Serdang Menuju Bandara Kualanamu Tak Aman 

12/07/2025
Kajari Diminta Bertindak ,Praktek Jual Beli Kios Pasar Bakaran Batu Hingga 30 Juta 

Kajari Diminta Bertindak ,Praktek Jual Beli Kios Pasar Bakaran Batu Hingga 30 Juta 

12/07/2025

TERKINI

34 Rumah Rusak dan 2 Warga Terluka Akibat Angin Puting Beliung  1

34 Rumah Rusak dan 2 Warga Terluka Akibat Angin Puting Beliung 

13/07/2025
Tuduhan Tersebut Telah Dibantah, Plt. Kadis Damkar Akan Ngambil Langkah Hukum  2

Tuduhan Tersebut Telah Dibantah, Plt. Kadis Damkar Akan Ngambil Langkah Hukum 

12/07/2025
Warga Resah, Jalan Sultan Serdang Menuju Bandara Kualanamu Tak Aman  3

Warga Resah, Jalan Sultan Serdang Menuju Bandara Kualanamu Tak Aman 

12/07/2025
Kajari Diminta Bertindak ,Praktek Jual Beli Kios Pasar Bakaran Batu Hingga 30 Juta  4

Kajari Diminta Bertindak ,Praktek Jual Beli Kios Pasar Bakaran Batu Hingga 30 Juta 

12/07/2025
Kasus Suap PPPK Langkat 2023, Mantan Kadisdik Divonis 3 Tahun, Tiga Terdakwa Lain Bervariasi, Mantan Kepala BKD Sujud Syukur Dibebaskan 5

Kasus Suap PPPK Langkat 2023, Mantan Kadisdik Divonis 3 Tahun, Tiga Terdakwa Lain Bervariasi, Mantan Kepala BKD Sujud Syukur Dibebaskan

12/07/2025
Hidayat Riadi Manik SH Terpilih Aklamasi sebagai Ketua KONI Aceh Singkil 2025–2029 6

Hidayat Riadi Manik SH Terpilih Aklamasi sebagai Ketua KONI Aceh Singkil 2025–2029

12/07/2025
Mantan Sekda Aceh Singkil Azmi Dimutasi Jadi Staf 7

Mantan Sekda Aceh Singkil Azmi Dimutasi Jadi Staf

12/07/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.