METRO24.CO, LANGKAT – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menangkap seorang pria berinisial SF (53) warga Jalan Sei Bilah, Lingkungan III, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Rabu (04/12/2024) sekira pukul 03.00 Wib. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti empat paket narkotika jenis sabu.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma menjelaskan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Linkungan III Kelurahan Sei Bilah kecamatan Sei Lepan, kabupaten Langkat ada peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui pengedar tersebut berinisial SF. Selanjutnya pada hari Rabu 04 Desember 2024 pagi sekira pukul 03.00 Wib, Team Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap SF di Jalan Sei Bilah Linkungan III.
Kemudian dari SF Kemudian tim melakukan penggeledahan dan ditemukan 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan tidak jauh dari Tersangka pada saat diamankan.
Selanjutnya tim melakukan introgasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut milik nya 1 ( satu ) buah dompet kecil berwarna hitam merah dan 2 (dua) buah sekop sabu.
“Dari tersangka SF ditemukan barang bukti empat paket sabu dengan total berat bruto 2,58 gram. Hingga saat ini tersangka SF sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP AKP Rajendra. (bay)