Bangunan Gudang di Jalan M Basir Marelan Diduga Tanpa PBG, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Akan Tindak Tegas

 

METRO24.CO, MEDAN MARELAN – Bangunan gudang yang berada di Jalan M Basir, Lingkungan 30, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Diduga tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selasa (20/08/2024).

Informasi dari lapangan menyebutkan, bangunan yang akan dijadikan gudang makanan tersebut sudah berlangsung hampir 1 tahun, namun hingga kini tidak ada terlihat plang izin mendirikan bangunan (IMB) ataupun PBG.

Terlihat bangunan gedung sudah berdiri kokoh dengan tinggi tembok pagar sekitar 3 meter pondasi batu bata dan baja.

Padahal saat ini, Wali Kota Medan Bobby Nasution sedang meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan menindak tegas bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), PBG, dan lainnya.

“Sudah lama bangunan ini dibangun, tetapi sampai sekarang tidak ada plang izin dari pemerintah sekitar,” ucap Gilang warga sekitar

Perlu kita ketahui apabila seseorang tidak memiliki PBG saat mendirikan atau menggunakan bangunan, mereka bisa mendapat berbagai sanksi.

Sanksi administratif ini diatur dalam Pasal 24 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Haris Kelana Damanik berjanji akan menindak tegas bangunan gudang yang tidak memiliki berkas surat perizinan bangunan gedung (PBG) berada di Jalan M.Basir, Lingkungan 30, Kecamatan Medan Marelan.

Hal itu disampaikannya melalui pesan WhatsAppnya setelah dikonfirmasi awak media ini terkait pembangunan gudang, Selasa (20/08/2024). “Kita tidak tegas,” tutup Haris Kelana Damanik dalam pesan chat WhatsAppnya. (dik)