METRO24.CO, MEDAN – Setiap warga kota Medan yang akan mendirikan bangunan gedung sudah seharusnya terlebih dulu mengurus surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai mana disebutkan dalam Pasal 327 Peraturan Pemerintah RI No 16 tahun 2002 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 28 tentang Bangunan Gedung.
Namun Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 28 tentang Bangunan Gedung tersebut sepertinya tidak diindahkan di Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia.
Hal ini dibuktikan dengan banyaknya bangunan Gedung tanpa PBG yang ditemukan di Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia.
Dari pantauan wartawan Media ini Kamis 19/09/2024 siang ditemukan Bangunan Gedung rumah toko tiga pintu berlantai tiga di Jl. Pantai Barat Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia tepat di depan Masjid Quba sedang dalam pekerjaan dilantai tiga diduga tidak memiliki PBG, hal ini terungkap saat awak media ini mengkonfirmasi salah satu pekerjaan bangunan menanyakan pemilik bangunan gedung tersebut, pekerja bangunan menjelaskan tidak mengetahui siapa nama pemilik bangunan gedung yang sedang dikerjakannya karna tidak ada papan PBG nya.
“Aku gak tau siapa nama pemilik bangunan gedung ini bang, tidak ada papan PBG, biasanya dipapan itu dibuat nama pemilik” jawab pekerja yang tidak mau menyebutkan namanya namun cirinya bisa diperkirakan dari suku Nias.
Tidak puas dengan jawaban pekerja bangunan awak media ini menggali informasi masi dari penjual gorengan yang tepat disebelah kiri bangunan gedung.
“Yang punya katanya orang Binjai, namanya kalok gak salah Daulat pak,” terang penjual gorengan.
Disekitar Jl. Bahagia lebih kurang 800 meter dari bangunan rumah toko tiga pintu lantai tiga depan Masjid Quba, ditemukan bangunan lebih kurang sepuluh pintu posisi saling membelakangi sedang dalam pembangunan juga tidak memiliki PBG, pekerja bangunan saat dikonfirmasi pun tidak mengetahui nama pemilik bangunan tersebut.
“Tidak tau kami nama pemilik bangunan ini, kami kerja sajanya” ucap pekerja sambil memasang batu.
Wartawan Media ini mengkonfirmasi Lurah Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia Syena Siregar melalui pesan whatsapp tentang adanya bangunan tanpa PBG di Jl. Pantai Barat dan Jl. Bahagia, Syena Siregar menjawab sudah menyurati kedua bangunan tersebut untuk mengurus PBG nya.
“Siang Pak. Sudah kita surati terhadap 2 bangunan tsb utk mengurus PBG nya” tulis Syena Siregar dalam pesan whatsapp nya.
Pembuatan PBG adalah salah satu sumber PAD Kota Medan yang pendapatan nya digunakan untuk pembangunan Kota Medan.
Pengawasan pertumbuhan pembangunan bukan hanya tanggung jawab Dinas Perkimcikataru saja namun saling mendukung mulai dari tingkat Kepala Lingkungan, Kelurahan sebagai ujung tombak pemerintahan kota, bila mengetahui diwilayahnya ada bangunan tanpa PBG dapat berkoordinasi dengan Dinas terkait secara berjenjang. (BES)
Berita Lainnya..
Beredar Hasil Rapat Pejabat Pemko Medan, Kode: Biru Suara Pasti, Abu-abu Suara Mengambang
Viral, Pengendara Sepeda Motor Tabrak Penyeberang Jalan di Medan
Lapas Medan Jalin Kerjasama dengan Lembaga Kursus dan Pelatihan Nurul Al Ridha untuk Tingkatkan Kemandirian WBP melalui Pelatihan Menjahit