
Teks Foto : Bripka Lila Astriza.
METRO24.CO, POLRESTABES MEDAN – Oknum Polwan berinisial Bripka LA bertugas di Polsek Medan Tembung, yang bawa puluhan preman serang rumah warga di Tebing Tinggi, Selasa (4/2/2025) jalani Sidang Kode Etik di Mapolrestabes Medan.
“Iya, hari ini saya sebagai pelapor bersama saksi-saksi kembali hadir di Polrestabes Medan untuk mengikuti sidang,” ujar korban, Windu Hasibuan kepada wartawan.
Menurutnya, sidang tersebut menghadirkan terlapor oknum Polwan berinisial Bripka LA, dan mendengar keterangan pelapor dan saksi ketika penyerangan terjadi, Saomi (29) dan Rini (39).
“Kami berharap keputusan sidang ini dapat memberikan sangsi tegas terhadap pelaku, sehingga ada efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” harap Windu.
Windu juga mengatakan akibat perbuatan Oknum Polwan Bripka LA membawa puluhan preman serang rumah mereka, istri korban, Saomi (29) mengalami trauma. “Setiap ada mobil berhenti dekat rumah istri saya ketakutan, trauma dia dengan kejadian penyerangan itu,” ungkap Windu.
Kepala Seksie Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan, Komisaris Polisi (Kompol) Tomi ketika dikonfirmasi Metro24.Co membenarnya Bripka Lila Astriza jalani sidang kode etik. “Iya, sudah disidang,” ujarnya tanpa menjelaskan sanksi apa yang diputuskan.
Sebelumnya, oknum Polisi Wanita (Polwan) bertugas di Polsek Medan Tembung berinisial Bripka LA diadukan ke Unit Propam Polrestabes Medan. Oknum Polwan tersebut dilaporkan korban, Windu Akhirula Hasibuan (29) warga Jalan Tengku Hasyim Utama Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Senin (16/12/2024).
Dalam pengaduan korban, oknum Polwan tersebut melakukan penyerangan ke rumah korban dengan membawa puluhan preman. “Kita menduga oknum Polwan berinisial LA ini telah melakukan profokasi terhadap massa yang dibawanya untuk melakukan penyerangan dengan mengancam dan mengintimidasi sayan dan istri saya,” ujar Windu.
Penyerangan itu sendiri terjadi selama dua hari berturut-turut. “Pertama terjadi hari Sabtu 14 Desember, namun hanya beberapa orang saja. Hari keduanya, Minggu 15 Desember 2024 mereka datang membawa puluhan massa, bahkan salah satunya terekam membawa besi lurus menyerupai senajata tajam,” ungkap Windu.
Penyerangan dilakukan selama dua hari itu, oknum Polwan tersebut bersama puluhan preman mencoba memprofokasi korban untuk melayani mereka. “Mereka datang membuat keributan memanggil saya dengan kata-kata kasar menantang, seolah memancing saya untuk melayani mereka. Tapi saya menghindar dengan tetap berada di dalam rumah,” terang Windu.
Menurut Windu, dalam melakukan aksi kearogansiannya itu Bripka LA bersama suaminya berinisial DMG. Sehingga kuat dugaan penyerangan dilakukan terkait pengaduan keluarga korban terhadap DMG di Polres Tebing Tinggi.
“Awalnya saya kurang tau kenapa mereka melakukan penyerangan ke rumah saya. Tapi memang saya ada bermasalah dengan suaminya inisial DMG, yang menipu keluarga saya dengan mengiming-imingi memasukkan keponakan saya sebagai Bintara Polri tahun 2024,” bebernya.
Dijelaskannya, untuk memasukkan keponakannya menjadi Bintara Polri, pihak korban menyerahkan uang senilai Rp 350 juta kepada DMG. “Penyerahan uang itu sesuai perjanjian apabila keponakan saya tidak lulus, maka uang akan dikembalikan dengan dipotong Rp 30 juta. Namun kenyataannya, setelah keponakan saya tidak lulus, uang baru dikembalikan Rp 260 juta. Artinya dia (DMG) memotong Rp 90 juta di luar komitmen yang ada,” jelas Windu.
Windu juga menjelaskan kalau uang Rp 350 juta itu diserahkannya pada Februari 2024, menjelang dimulainya pendaftaran calon siswa Bintara Polri pada Maret 2024. Akibat perbuatannya itu, DMG suami oknum Polwan di Poksek Medan Tembung inisial Bripka LA ini dilaporkan ke Polres Tebing Tinggi.
“Kejadian penipuannya sudah kita laporkan ke Polres Tebing Tinggi, dan sudah dipanggil sebanyak dua kali dengan status sebagai tersangka,” tandasnya. (sidik)