METRO24.CO, TANJUNG BALAI – Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Teluk Nibung menggelar Konferensi pers terkait menggagalkan penyeludupan Shabu seberat Lima Kilogram (5 Kg) dari seorang Anak Buah Kapal (ABK) di pelabuhan Teluk Nibung, Jumat (11/10/2024) sekitar pukul 10.00 Wib.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula lantai tiga KPPBC TMP C Teluk Nibung jalan Kolonel Yos Sudarso / Besar Teluk Nibung, Kel. Perjuangan, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjungbalai yang dihadiri Langsung Kepala Kantor BC Teluk Nibung Nur Hasan, Danlanal TBA Letkol laut (P) Wido Dwi Nugraha SE MTr Opsla, Mewakili Dandim 0208/As Pabung Kodim 0208/As Kota Tanjungbalai Mayor Inf Endar Siregar, Mewakili Kapolres Tanjungbalai Kompol MP Pardede SH MH, Kepala BNNK Tanjungbalai Hendrik Pahala Marbun SE MH, General Manager PT Pelindo Anwar, Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI TBA Wawan Anjaryono, Mewakili KSOP TBA Hosben Naibaho, Mewakili Kepala Karantina Pelabuhan Hewan dan Tumbuhan TBA Nandar Syahrial serta undangan yang berhadir.
Dalam paparannya Kakan BC Teluk Nibung Nur Hasan mengatakan, berkat sinergi yang kuat yaitu Direktorat Intradiksi Narkotika (DIN), Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Sumatera Utara dan KPPBC TMP C Teluk Nibung yang melakukan. Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkoba (Patma Bersinar) sehingga berhasil menggagalkan upaya penyeludupan Narkotika jenis Sabu seberat Lima (5) Kg dipelabuhan Teluk Nibung yang berasal dari negeri Jiran Malaysia pada (5/10/2024) lalu, jelasnya.
Ia mengaku, penindakan ini berasal dari adanya informasi intelijen Kanwil DJBC, bahwa akan ada upaya pemasukan Narkotika Psikotropika dan Prekunsor (NPP) yang dibawa oleh seorang ABK melalui kapal KLM Arung Bahari Jaya (KLM ABJ) 1 GT 84 No. 759/IRD datang dari Port Klang negeri Jiran Malaysia menuju pelabuhan Teluk Nibung dengan muatan Fiber kosong, ucapnya.
“Tim Patroli Laut BC Teluk Nibung yang menggunakan kapal Dinas dengan nomor lambung BC 1508 melakukan pengawasan dan pemantauan sehingga pada Sabtu (5/10)2024) lalu sekitar pukul 05.00 Wib pagi dini hari Tim Laut BC Teluk Nibung melihat sebuah Kapal KLM ABJ 1 memasuki perairan Sungai Asahan selanjutnya berkoordinasi dengan Tim darat BC Teluk Nibung untuk melakukan pemeriksaan intensif saat bersandar dipelabuhan,” bebernya.
Lanjutnya, Tim BC darat melakukan pemeriksaan pada KLM ABJ 1 dengan menggunakan 2 ekor Anjing yang terlatih hungga dikamar mesin personil menemukan Lima Bungkus Teh China yang disembunyikan dalam kemasan karton dengan berat kurang lebih 5 Kg yang dibawa oleh salah satu ABK kapal tersebut, ucapnya.
“Kita tanya seluruh Crew ABK KLM ABJ 1 (termasuk Nakhoda) namun tidak satupun ada yang berani mengakui milik barang tersebut sehingga membawa seluruh Crew KLM ABJ 1 (ABK) ke Markas Komando (Mako),” katanya.
Ditambahkannya, dari hasil penyelidikan dan keterangan ABK lainnya maka dikatahui yang punya Teh China dikemas dengan karton adalah tersangka berinisial HS, 44, Nelayan, beralamat dijalan Sumpitan, Lingk. VI, Kel. Kapias Pulau Buaya, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Saat dilakukan. Pemeriksaan intensif tersangka HS mengaku sudah tiga kali melakukan aksinya, yang pertama (1 Kg) dan kedua (1 Kg) berhasil selamat dengan upah keseluruhan Rp. 20 juta, namun untuk yang ketiga kali ini (5 Kg) berhasil ditegah BC Teluk Nibung dengan upah per kilonya sebesar Rp. 10 juta dan mengaku terlilit ekonomi, Ungkapnya.
Adapun barang bukti yang disita TIM KPPBC TMP C Teluk Nibung dari tersangka HS diantaranya, 5 Bungkus kuning teh Cina diduga Narkotika Jenis Sabu degan berat kurang lebih 5 Kg, 1 Kaleng Roti Jagung Malaysia, 2 Unit HP merk Vivo, 1 Buah Paspor atas nama Hadi Saputra dan 3 Bungkus Milo asal Malaysia.
Selanjutnya, Barang Bukti beserta tersangka HS atau ABK Kapal Kargo KLM Arung Bahari Jaya 1 GT 84 No. 759/IRD dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan yang lebih intensif, Tuaks Nur Hasan mengakhiri.
Sementara Waka Polres Kompol MP Pardede SH MH menjelaskan, dalam pemeriksaan lanjutan dan setelah di lakukan pemeriksaan pihak Polres Tanjungbalai tersangka berinisial HS mengakui benar barang Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut dialah yang memasukkan dan membawa Narkotika Jenis Sabu tersebut ke dalam Kapal Cargo KLM ABJ 1 dan setibanya di Tanjungbalai nanti akan di jemput oleh seseorang yang berinisial IB dan tersangka mengakui sudah melakukan kegiatan ini sebanyak 3 kali dan di beri upah per kilo gram nya sebesar Rp. 10.000.000. (Sepuluh Juta Rupiah), Ujar Waka Polres singkat dan menutup. (am)
Berita Lainnya..
Korban Salah Transfer Rp25 Juta Malah Jadi Tersangka, Mohon Keadilan ke Kapolda Sumut
Demo di Depan Kejati Sumut, Massa Minta JPU Tuntut Maksimal Terdakwa Tambang Ilegal di Samosir
Kuasa Hukum Penggugat Minta Majelis Hakim PN Medan Berlaku Adil dalam Sidang Gugatan PT Jaya Beton Indonesia