
METRO24.CO, BINJAI – Satres Narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan bandar sabu-sabu di Jalan Marquisa, Kel. Limau Mungkur, Kec. Binjai Barat, Selasa (19/3/2024) sore. Pelaku berinisial SS (31) kini sudah dibawa untuk menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Binjai.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Samsul Bahri, S.H.,M.H mewakili Kapolres Binjaj AKBP Rio Alexander Panelewen SIK SH.MH mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah personil Sat Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan.
Selain pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok yang terdapat 17 (tujuh belas) buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,51 gram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza No. Pol BK 5544 RBD dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO.
“Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku memperoleh narkoba dari seorang laki-laki dengan inisial SK yang berlokasi di Kabupaten Langkat. Saat itu juga Tim langsung mengejar terhadap terduga SK namun sesampainya di alamat, sangat disayangkan terduga SK tidak ada ditemukan.
“Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap terduga SS (31) melanggar pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 , UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan,” tegas AKP Samsul Bahri. (bay)