Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
      • Tabagsel
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Bela Terdakwa Secara Pro Bono, Andreas Silitonga Minta APH Profesional Tegakan Hukum 

Redaksi 31/08/2024

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

METRO24, MEDAN – Tim Penasehat Hukum (PH) melakukan pembelaan secara pro bono (gratis) terhadap terdakwa Louis Jauhari Fransisko Sitinjak kasus dugaan pemalsuan tanda tangan proposal perdamaian PT Johan Sentosa.

Hal itu diungkapkan ketua tim PH Louis, Andreas Nahot Silitonga, saat diwawancarai wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan seusai menjalani sidang lanjutan, Jumat (30/8/2024) menjelang magrib.

“Kami hadir di sini ini melakukan pembelaan secara pro bono, kami tidak dibayar. Saya Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Pusat, Louis itu anggota saya, jadi ini adalah bentuk kepedulian organisasi kepada anggotanya,” kata Andreas.

Oleh karena itu, advokat asal Jakarta tersebut pun meminta supaya Aparat Penegak Hukum (APH) profesional dan tidak semena-mena dalam melakukan proses penegakan hukum. Sebab, menurutnya, kliennya tidak bersalah.

“Saya berharap banyak terhadap penegakan hukum dalam perkara ini. Ya, jangan sampai nanti ada orang yang bisa mempergunakan hukum untuk sesuatu yang kita enggak mengerti gitu, untuk apa? Pertanyaan besarnya, kenapa si Louis ini harus dilaporkan dan dipenjarakan? Itu belum terjawab sama saya,” ucap Andreas.

Kemudian, ia pun berharap semoga seluruh bukti-bukti yang menyatakan kliennya tak bersalah dapat terungkap di dalam persidangan, terutama saat memeriksa pihak PT Tazar Guna Mandiri sebagai saksi.

“Ya, harapan saya pengurus ini nanti bisa memberikan keterangan yang apa adanya, sehingga nanti semakin jelas dan saya yakin itu nanti bisa semakin jelas,” ujar Andreas.

Andreas pun mempertanyakan kerugian yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan sebesar Rp350 juta. Sebab, kata dia, hingga saat ini berdasarkan fakta persidangan tidak ada kerugian.

“Kerugian memang selama ini yang menjadi tanda tanya kami sebenarnya di dalam unsur pemalsuan Pasal 263 KUHP ayat 1 maupun 2, itu harus ada kerugiannya. Padahal, di dalam persidangan ini para saksi yang di minggu ini diperiksa tidak dapat menjelaskan sebenarnya kerugian itu seperti apa,” sebut Andreas.

Dikatakannya, unsur yang terpenting dalam perkara ini adalah kerugian. Apabila nantinya kerugian tidak terbukti ada, maka berarti tidak ada masalah di sini.

“Saya melihat tidak adanya sebuah kerugian, karenakan pailitnya (PT Johan Sentosa) pun bukan karena proposal, melainkan karena tidak membayar fee pengurus,” ungkap Andreas.

Tak sampai situ, Andreas pun mempertanyakan kualitas Direktur Accounting PT Johan Sentosa, Putri Ayu, yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU pada persidangan tadi.

“Ya, saksinya banyak yang harus kita ingatkan lagi, dia itu kualitasnya saya pertanyakan itu. Karenakan kalau kita lihat definisi saksi itu adalah dia yang harus melihat dan dia yang alami sendiri. Artinya, bukan dengar dari orang pada saat bahas Pasal 263 KUHP,” tegas Andreas.

Sementara itu, terungkap di persidangan, Putri Ayu mengaku tidak mengetahui secara resmi berdasarkan putusan pengadilan bahwa perusahaan yang dipimpinnya dinyatakan pailit.

Dia mengaku mengetahui pailit perusahaannya itu hanya melalui informasi dari pesan yang tersampaikan di dalam grup PT Johan Sentosa saja.

“Hanya dapat info dari grup saja, tidak ada mengorek lebih jauh atau lebih dalam terkait hal itu,” kata Putri di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan.

Selain itu, Putri pun mengungkapkan bahwa salah satu pemegang saham PT Johan Sentosa adalah Surya Darmadi yang diketahui saat ini sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang terkait perkara korupsi. (ansah)

Terkait

Tags: AAI Jakarta AAI Jakarta Pusat Andreas Nahot Silitonga Andreas Silitonga Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Pusat Diperiksa sebagai saksi Louis Jauhari Louis Jauhari Fransisko Sitinjak Louis Sitinjak Pemalsuan Surat PT Johan Sentosa Pro bono PT Johan Sentosa PT Tazar Guna Mandiri Surya Darmadi

Continue Reading

Previous: Kasus Penipuan Nina Wati, Kejati Sumut Tinggal Menunggu Tahap II dari Penyidik Polda Sumut
Next: Polsek Patumbak dan Batalyon A Brimob Grebek Lokasi Judi 

Berita Lainnya

Priksa dan tangkap Kadis Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Serdang Bedagai

Priksa dan tangkap Kadis Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Serdang Bedagai

24/06/2025
Cegah Masuk Narkoba, Sat Pol Airud T.Balai Gelar Patroli Periksa Kapal 

Cegah Masuk Narkoba, Sat Pol Airud T.Balai Gelar Patroli Periksa Kapal 

24/06/2025
Diduga Dihabisi Suami Siri, IRT Tewas Membusuk Dirumahnya 

Diduga Dihabisi Suami Siri, IRT Tewas Membusuk Dirumahnya 

23/06/2025

TERKINI

PT. INALUM Kembali Raih Dua Penghargaan Bergengsi TOP CSR Awards 2025 1

PT. INALUM Kembali Raih Dua Penghargaan Bergengsi TOP CSR Awards 2025

24/06/2025
Polres Batubara Gelar Giat Olahraga Bersama Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79 2

Polres Batubara Gelar Giat Olahraga Bersama Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

24/06/2025
Priksa dan tangkap Kadis Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Serdang Bedagai 3

Priksa dan tangkap Kadis Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Serdang Bedagai

24/06/2025
Terkait Anggota DPRD Fraksi PAN Diduga Dukung Caleg PDI-P Saat Jadi Caleg, Muhammad Ali : Janganlah Diungkit Ungkit  4

Terkait Anggota DPRD Fraksi PAN Diduga Dukung Caleg PDI-P Saat Jadi Caleg, Muhammad Ali : Janganlah Diungkit Ungkit 

24/06/2025
Dari Keunawat untuk Masa Depan, Mahasiswa Ekonomi Universitas Labuhanbatu Raih Beasiswa Berkat Aksi Nyata di Desa 5

Dari Keunawat untuk Masa Depan, Mahasiswa Ekonomi Universitas Labuhanbatu Raih Beasiswa Berkat Aksi Nyata di Desa

24/06/2025
Estafet Kepemimpinan Baru di PN Medan: Mardison dan Jarot Resmi Jabat Ketua dan Wakil Ketua 6

Estafet Kepemimpinan Baru di PN Medan: Mardison dan Jarot Resmi Jabat Ketua dan Wakil Ketua

24/06/2025
Wali Kota Tanjungbalai Sambangi Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR di Jakarta 7

Wali Kota Tanjungbalai Sambangi Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR di Jakarta

24/06/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.