
METRO24.CO, LABUHAN BATU – Berdasar laporan warga, tIm Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menciduk pengedar narkoba jenis sabu di sebuah penginapan (wisma). di Jalan Urip, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Pada hari Kamis (30/1/2025)pukul 00.40 WIB, pelaku yang berhasil diamankan tim Opsnal Sat Narkoba seorang pria berinisial MR alias angga (39) warga Kelurahan Cendana Mecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.
Dari informasi yang di peroleh, penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin IPDA Rahmadhan Hilal segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP).
“Saat dilakukan penggeledahan tersangka , petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 1,49 gram sabu dalam plastik klip transparan, kaca pirex, mancis, pipet plastik, uang tunai Rp150.000, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin melalui pers relisnya kepada media , menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Labuhanbatu. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkoba yang merusak generasi muda,” ujar Kasi Humas.
Kapolres juga menghimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan operasi pemberantasan narkotika, tetapi tentu peran serta masyarakat sangat kami harapkan agar jaringan peredaran narkoba bisa benar-benar diberantas hingga ke akarnya,” tutupnya. (Basri)