METRO24, MEDAN – Masih ingat dengan pasangan suami istri (Pasutri) yang memviralkan institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di media sosial beberapa waktu lalu.
Kasusnya berbuntut panjang dan sebentar lagi akan disidangkan. Adapun tersangka berinisial WD dan KY.
Hal itu diketahui saat Kejari Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polrestabes Medan.
“Iya benar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima pelimpahan Tahap II kasus dugaan pencemaran nama baik institusi yang sempat viral di Kejari Medan,” kata Kasi Intel Kejari Medan Dapot Dariarma Siagian, Kamis (20/6/2024).
Dapot menguraikan, setelah melakukan Tahap II, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta Medan selama 20 hari kedepan untuk mempermudah proses pemberkasan dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27a UU RI No. 1 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 65 KUHPidana,” pungkas Dapot.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap mengatakan bahwa Kejari Medan sangat terbuka atas masukan, saran dan kritikan guna perbaikan kinerja dalam melayani masyarakat. Tentunya dengan bahasa yang santun, sopan, dan konstruktif.
“Bahwa penuntut umum dalam melaksanakan tugasnya sudah sesuai SOP penanganan perkara, namun hal ini juga sedang dalam proses pemeriksaan oleh pimpinan dari Kejatisu dan kami siap apapun yang akan diputuskan dan saya tidak akan melindungi jika ditemukan kesalahan atau kelalaian anak buah saya dalam proses penanganan perkara tersebut,” tegas Muttaqin.
Disampaikan Muttaqin, terkait dengan kata dan ujaran kebencian dan bahasa yang tidak pantas dalam video viral tersebut, tidak bisa dibenarkan, itu sudah melecehkan, dan menghina institusi Kejaksaan.
“Silahkan kritik anak buah saya, silahkan koreksi pelayanan hukum kami, tapi jangan coba hina dan lecehkan institusi kami karena terlalu mahal untuk diperlakukan serendah itu,” tandas Muttaqin.
Diberitakan sebelumnya, beredar satu video seorang wanita KY bersama suaminya WD mengomel di Kejari Medan. Bahkan KY menghina institusi Kejaksaan, di ruang Pelayanan Satu Pintu Satu Pintu (PTSP) Kejari Medan, pada Senin (5/2/2024).
“Kenapa takut. Penipu kalian di sini. Kantor Kejaksaan penipu. Sekolah di mana kalian, sekolah di hutan. Ini yang kerja di Kejaksaan ini, sekolahnya semua di hutan,” ujar KY
sembari membentak Jaksa Kejari Medan.
Video itu diunggah di akun Instagram dan Channel YouTube, pada Kamis (8/2/2024), dengan narasi “Oknum Kejaksaan Di Omelin Mak2” dan “Kena Batunya Kejaksaan Di Mak1 Mak1 oleh Warga”. (ansah)