BNNP Sumut ‘Warning’ BNNK Siantar, DPO BD Sabu Rio Diburu

 

 

METRO24.CO, MEDAN — Pasca pengerebekan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar di Jalan Persatuan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar pada Jumat (06/09/24) lalu dan mengamankan tiga pria terduga pelaku pengedar Narkotika berbuntut panjang.

Pasalnya, hingga saat ini BNNK Pematangsiantar belum juga meringkus bandar narkoba bernama Rio. Hal ini membuat BNNP Sumut ‘geram’.

“Mereka (BNNK Pematangsiantar – red) melakukan penindakan dan diserahkan ke BNNP Sumut. Dari hasil gelar bersama Jaksa, kasus ini tidak bisa dilanjutkan, pemilik barang (Narkoba-red) masih belum tertangkap. Dari hasil pemeriksaan, Rado yang diduga pengedar hasil urine negatif dan tidak mengakui barang itu miliknya,” ujar Kabid Brantas BNNP Sumut, Kombes Pol Ali Machfud saat ditemui Metro24.co di ruang kerjanya, Jumat (20/9/2024).

Lanjutnya, para terduga pelaku saat ini sudah direhab dan BNNP Sumut akan melakukan pengejaran terhap pemilik barang. “Mereka kita rehab, kita juga sudah memperingatkan BNNK. Kita juga minta bantuan kepada masyarakat, jika ada informasi terhadap DPO pemilik Narkoba segara lapor ke BNNP Sumut atau BNNK Pematangsiantar,” ujar mantan Kapolres Serdang Bedagai itu.

“Barang buktinya masih disini, kita berusaha menangkap pemilik barang, sudah ada LP-nya juga disini, anggota kita juga ada di Siantar,” tutupnya.

Sebelumnya, tiga pria diamankan BNNK Pematangsiantar yakni MM Alias Dona (42) warga jalan Pergaulan,RD (42) warga Haranggaol, dan HS (44) warga Jalan Bah Birong Ujung, Kota Pematangsiantar, yang masing-masing ditangkap karena kedapatan memiliki 56 Paket Narkoba jenis sabu siap edar sebanyak seberat 39 gram, Ganja 14 Paket dan 5 Butir pil Ekstasi.

Kasi Berantas BNN kota Pematangsiantar, Kompol Pierson Ketaren membenarkan penangkapan ketiga terduga pelaku narkoba tersebut yakni MM, HS dan RD.

Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan masih melakukan penahanan terhadap ketiga pelaku yang berhasil diamankan dengan puluhan paket sabu, ganja dan pil ekstasi.

“Kita masih melakukan pengembangan hingga saat ini, dan masih Kita lakukan penahanan terhadap ketiganya,” Kata Pierson saat di konfirmasi, Senin (09/09/24)

Barang bukti yang ditemukan BNN Kota Pematangsiantar dari 2 lokasi, berupa :

– 56 (lima puluh enam) paket berisi diduga narkotika jenis shabu.

– ⁠14 (empat belas) paket ganja di ember.

– ⁠1 (satu) paket sabu di meja

– ⁠5 (lima) butir ekstasi di kamar Rio.

– 3 (tiga) buah bong di parluasan.

– ⁠3 (tiga) buah bong di rumah Rio.

– 6 (enam) buah pipet plastik di ruang monitor.

– 5 (lima) unit HP

– ⁠1 (satu) unit kendaraan roda 2 (Scoopy BK 6060)

“Ini yang disita, dalam proses pembuktian, jika ada yang tidak terbukti akan kita kembalikan,” tutup Pierson. (win)