
Foto ilustrasi
METRO24.CO, MEDAN – Bocah berusia lima tahun ini bernasib malang. Ia dianiaya ayah tirinya hingga tak bernyawa dan jasadnya dibuang di jalan. Mirisnya, penganiayaan tersebut diketahui ibu kandungnya, bahkan turut membuang jasad korban.
Peristiwa ini terkuak setelah petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menangkap Muhammad Baginda Siregar (26), Raj Samjani Siregar (24) dan Ardila Hakim (26), tersangka pembunuhan Ardziki Pratama Nasution (5).
Muhammad Baginda Siregar merupakan ayah tiri sekaligus pelaku penganiayaan korban hingga tewas. Sementara Ardila Hakim ibu kandung korban dan Raj Samjani Siregar orang yang turut serta membuang jasad korban dari Kota Medan ke Jalan Lintas Sipirok Desa Pansur Napitupu, Kecamatan Siatas Barita, Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan korban dipukul, dibanting hingga tewas oleh Muhammad Baginda Siregar pada 9 Maret 2023 lalu dan mayatnya dibuang kelokasi tersebut.
Peristiwanya terjadi pada Maret tahun 2023 lalu. Namun kasus ini baru terbongkar pada 6 Mei 2024, setelah ayah kandung korban bernama Rizki Kurniawan Nasution membawa mantan istrinya, Ardila Hakim ke kantor Polisi.
Jasad korban baru ditemukan di Kabupaten Tapanuli Utara 6 hari setelah kejadian tepatnya 15 Maret 2023 dengan kondisi membusuk tak dapat dikenali.
“Pada 15 Maret 2023 ditemukan mayat Mr x di Jalan Lintas Sipirok Kabupaten Tapanuli Utara. Selanjutnya anggota Sat Reskrim Taput membawa mayat ke RS Bhayangkara TK II Medan untuk dilakukan otopsi,” kata Kombes Sumaryono, Jumat (10/5/2024).
Kedatangan Riski dan mantan istrinya, Ardila supaya mengakui perbuatannya kepada Polisi. Disini terungkap kalau Ardila, yang merupakan ibu kandung korban turut serta membuang mayat anak kandungnya ke Tapanuli Utara, setelah anaknya dibunuh suami keduanya bernama Muhammad Baginda Siregar.
Selanjutnya, Polisi menginterogasi Ardila, dan ia mengakui perbuatannya telah turut serta membuang mayat anak kandungnya. Ia buka mulut jika yang membunuh adalah suami keduanya Muhammad Baginda Siregar.
Kemudian ada keterlibatan adiknya yakni Raj Samjani Siregar selaku sopir mobil yang mereka tumpangi untuk membuang mayat korban.
Pada 6 Mei 2024, setelah menginterogasi Ardila, Polisi bergerak menangkap Muhammad Baginda Siregar di daerah Mabar, Kecamatan Medan Deli tepatnya di indekos Satria Kost.
Lalu keesokan harinya, pada 7 Mei Polisi menangkap Raj Samjani, adik tersangka di Kecamatan Medan Area.
“Pertama, 6 Mei menangkap M Baginda Siregar dan besoknya 7 Mei menangkap Raj Samjani.” ujarnya.
Peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi dikediaman pelaku Jalan Alumunium, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Hal ini bermula ketika tersangka Muhammad Baginda Siregar mendengar aduan dari korban yang merupakan anak tirinya, jika sang istri, Ardila Hakim, ibu kandung korban kerap melakukan video call dengan pria lain.
Kemudian tersangka Baginda memanggil Ardila, untuk menanyakan kebenaran yang disampaikan korban. Namun Ardilla Hakim tak mengakui dirinya kerap video call dengan pria lain hingga akhirnya berujung pertengkaran.
Lalu tersangka Baginda Siregar emosi dengan memukul korban pada bagian matanya hingga berdarah.
“Dikarenakan korban menceritakan kepada ayah tirinya bahwa ibunya sering melakukan video call kepada pria lain. Tetapi Ardila tidak mengakui sehingga membuat Baginda emosi dan kemudian memukul hingga berdarah di bagian mata.” ungkapnya.
Belum puas memukul balita 5 tahun yang merupakan anak tirinya, tersangka Baginda membanting korban sebanyak 2 kali, lalu menginjaknya hingga korban tak bergerak.
“Melihat korban tak bergerak pelaku panik dan menyuruh ibu korban memberikan pertolongan dengan cara membuat bantuan pernapasan, tetapi tidak tertolong,” sambungnya.
Melihat anaknya tidak bernyawa lagi, ibu kandung korban bernama Ardilla membawa mayatnya ke kamar lalu menutupinya dengan selimut. Disinilah kemudian muncul niat keduanya untuk membuang mayat balita tersebut.
Tersangka utama, Muhammad Baginda Siregar menghubungi adiknya bernama Raj Samjani supaya menyewa mobil menuju ke Tapanuli Utara untuk membuang mayatnya. “Setelah selesai membuang mayat korban ke tiga pelaku kembali ke rumah,” tutup Sumaryono. (sidik)