
METRO24, MEDAN — Terkait sengketa lahan 40.500 M2 di Kelurahan Besar, Medan Deli yang oleh Pengadilan Negeri Medan dengan surat No.6116/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/V/2025 yang akan berlanjut pada eksekusi berupa pengosongan padahal menurut Kesultanan Deli, surat yang ditandatangani Raja Muda Deli, Tengku Hamdy Osman Delikhan Al-Haj, Grant Sultan No.1657 tahun 1906 maupun tahun 1916 merupakan Grant yang bukan produk Resmi Kesultanan Deli masih bergulir.
Pasalnya, 12 orang yakni Yuhaniz, Yuswar Effendy, Ardin, Rif’an, Elli Safitri, Sri Wahyuni, Siti Mariam, Yafidham, M.Rizal, Rifda Hayati dan M.Ridwan yang mengaku memiliki Grant Sultan No.1657 dinilai sudah merugikan Muhammad Nur Azaddin (44) warga Jl.Rawa, Tegal Sari Mandala III, Medan Denai yang merupakan pemilik lahan tersebut.
Alhasil, para advokat, Mahmud Irsad Lubis SH, Mursyda SH, Iskandar SH, M.Nasir Pasaribu SH, Taufik Hidayat Lubis SH, Yusri Fachri SH.MH dan Fajar Hardikah SH yang tergabung di Kantor Hukum Lubis & Rekan bersama resmi layangkan surat bantahan dan perlawanan hukum ke Pengadilan Negeri Medan dengan tanda tirima bernomor 3039 tertanggal 13 Juni 2025.
” Kami dari kuasa hukum Muhammad Nur Azaddin, sudah menyurati Ketua Pengadilan Negeri Medan tertanggal 13 Juni 2025 yang telah terdaftar dengan nomor register 3039 terkait pemberitahuan penundaan eksekusi tanah Klien kami yang diklaim oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab dimana objek tanah yang diperkarakan oleh orang orang berperkara tersebut adalah tanah sah milik klien kami akan tetapi klien kami tidak pernah ditarik didalam perkara tersebut,” ujar Dr (C) Yusri Fachri, S.H, M.H.
Lanjut pria yang juga aktivis hukum ini, dengan adanya surat No.6116/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/V/2025 dari Pengadilan Negeri Medan yang akan berlanjut pada eksekusi berupa pengosongan. Muhammad Nur Azaddin mengalami kerugian baik dari materil maupun non materil.
“Tiba-tiba datang surat perintah pengosongan lahan dari Pengadilan Negeri Medan terhadap tanah klien kami dimana klien kami tidak mengetahui hal ini sama sekali sebelumnya. Sehingga dengan ini jelas klien kami merasa sangat dirugikan atas perbuatan orang-orang yang berperkara tersebut diatas tanah klien kami yang mana diketahui perkara dilahan milik klien kami yang dilakukan oleh orang-orang tersebut didasarkan surat milik Grant Sultan,” terang Yusri.
Akan tetapi, lanjut Yusti, “Kami dari kuasa hukum sudah meminta klarifikasi dari Kesultanan Deli dan jawaban dari Kesultanan Deli mengatakan mereka tidak pernah mengeluarkan surat Grant Sultan di objek tanah milik klien kami tersebut dan hal ini juga diperkuat oleh surat kepemilikan yang sah dari klien kami yaitu surat keterangan tanah dari Kecamatan yang diperoleh dengan pelepasan hak dengan ganti rugi,” jelasnya.
Karena merasa dirugikan dan tidak terima lahannya akan dieksekusi, Muhammad Nur Azaddin melakukan perlawanan hukum. “Kami kuasa hukum M. Nur Azaddin atas kejadian ini telah mendaftarkan perlawanan (derden verzet) atas putusan pengadilan yang mana kami tidak tahu sama sekali akan perkara yang terjadi diatas tanah milik klien kami, dengan perlawanan ini kami harapkan tanah klien kami bisa kembali kepada pemilik sah tanah tersebut yaitu klien kami M. Nur Azaddin,” tutupnya.
Sebelumnya, berdasarkan surat keterangan bernomor 24.19/IM-SD/2024 yang dikeluarkan oleh Kesultanan Deli menyatakan lahan yang ditunjuk oleh Grant Sultan Nomor 1657 tahun 1906 yang ditandatangi oleh Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alam 23 Maret 1869 dapat dipastikan tidak pernah diterbitkan surat Grant Sultan Deli.
Raja Muda Deli, Tengku Hamdy Osman Delikhan Al-Haj, 11 Juni 2024 memastikan surat Grant Sultan No.1657 yang diterbitkan tahun 1906 maupun tahun 1916 merupakan Grant yang bukan produk Resmi Kesultanan Deli.
“Jadi surat Grant Sultan yang dipegang oleh ke 12 terbantah yang mengaku sebagai pemilik tanah tidak diterbitkan oleh institusi resmi Sultan Deli dan tidak bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya,” terang Irsad.
Muhammad Nur Azaddin juga melakukan bantahan dan perlawanan hukum karena tanah miliknya akan dilakukan pemeriksaan yang dilakukan Pengadilan Negeri Medan pada 27 Mei 2025 berdasarkan surat No.6116/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/V/2025 yang akan berlanjut pada eksekusi berupa pengosongan.
“Eksekusi berupa pengosongan yang dilakukan atas objek sengketa tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan kerugian besar, maka kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan untuk menunda pelaksanaan eksekusi berupa pengosongan,” pungkas Irsad. (win)