
METRO24, MEDAN – Dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap selingkuhan istrinya, Anwar Tarigan (35) warga Desa Negeri Jahe, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, dituntut selama 14 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/10/2024).
Tuntutan terhadap Anwar dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho di hadapan majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution.
Menurut JPU, berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa Anwar menghabisi nyawa korban Jemtaras Tarigan yang merupakan selingkuhan istrinya dengan diawali perencanaan.
Sehingga, JPU menyatakan Anwar telah terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anwar Tarigan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun,” tegas JPU.
Usai mendengarkan tuntutan, selanjutnya majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis (10/10/2024) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.
Sebelumnya dikutip dari dakwaan JPU diuraikan, perkara pembunuhan ini terjadi pada Minggu (24/3/2024) sekira pukul 07.30 WIB di Jalan Jamin Ginting KM 11 Gang Bunga Rimta, Lingkungan II, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Sebelum kejadian pembunuhan terjadi tepatnya pada Sabtu (23/3/2024) sekira pukul 10.30 WIB. Saat itu, Anwar berada di rumah bersama istrinya bernama Windi Elviani Ginting. Ketika istrinya tertidur, Anwar mengambil dan mengecek handphone istrinya tersebut.
Dalam handphone itu, Anwar melihat isi percakapan istrinya dengan korban yang berisi korban mengajak istrinya keluar rumah. Namun, istrinya menolak dan mengatakan ‘hari itu saya bilang, ini yang terakhir dan sekarang kita jadi adik kakak. Jangan seperti dulu lagi, kalau seperti dulu lagi saya tidak mau, kalau perlu uang, kurang setoranmu bisa aku kasih’.
Tak lama kemudian, istri Anwar pun terbangun dan merampas handphone miliknya tersebut hingga terjadilah pertengkaran antara keduanya. Dalam pertengkaran itu, sang istri mengaku pernah berhubungan badan dengan korban.
Mendengar itu, terdakwa pun emosi. Kemudian di hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB, Anwar pergi ke Pasar Pancur Batu untuk membeli pisau belati.
Selanjutnya pada Minggu (24/3/2024) sekira pukul 07.30 WIB, terdakwa datang ke rumah korban.
Setibanya di depan gang, kemudian Anwar berjalan kaki menuju rumah korban dan dari jarak sekitar 6 meter, Anwar melihat korban bersama 2 temannya yang memperbaiki ban mobil angkutan umum milik salah satu temannya tersebut.
Kemudian, Anwar memanggil korban, akan tetapi korban tak menyahutinya. Lalu, Anwar pun memanggil lagi untuk yang kedua kalinya. Namun, korban meminta Anwar datang menemuinya.
Singkatnya, Anwar pun mengejar korban dengan pisau belati yang berada digenggaman tangannya dan korban sempat melarikan diri. Namun, Anwar berhasil menusuk pinggang sebelah kanan dan dada sebelah kanan korban. Akibat peristiwa tersebut, korban pun tewas. (ansah)