METRO24, MEDAN – Dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap selingkuhan istrinya, Anwar Tarigan (35) warga Desa Negeri Jahe, Kec Kutabuluh, Kab Karo, divonis selama 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dilansir wartawan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Jumat (1/11/2024) disebutkan, vonis terhadap terdakwa Anwar dibacakan oleh majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution.
Aksi pembunuhan tersebut dilakukan Anwar Tarigan dikarenakan geram setelah mengetahui istrinya pernah melakukan hubungan badan dengan korban Jemtaras Tarigan.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Anwar telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anwar Tarigan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” tegas majelis hakim.
Dalam amar putusannya majelis hakim menguraikan adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan keluarga korban kehilangan orang yang disayangi dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui, menyesali, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, terdakwa berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum,” pungkas majelis hakim.
Usai membacakan putusan, majelis hakim memberi waktu untuk pikir-pikir selama 7 hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah mengajukan banding atau tidak.
Diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU pada Kejari Medan, AP. Frianto Naibaho, yang sebelumnya menuntut Anwar selama 14 tahun penjara.
Sebelumnya dikutip dari dakwaan JPU diuraikan, perkara pembunuhan ini terjadi pada Minggu (24/3) sekira pukul 07.30 WIB di Jalan Jamin Ginting KM 11 Gang Bunga Rimta, Lingkungan II, Kel Simpang Selayang, Kec Medan Tuntungan.
Sebelum kejadian pembunuhan terjadi tepatnya pada Sabtu (23/3) sekira pukul 10.30 WIB. Saat itu, Anwar berada di rumah bersama istrinya bernama Windi Elviani Ginting. Ketika istrinya tertidur, Anwar mengambil dan mengecek handphone istrinya tersebut.
Dalam handphone itu, Anwar melihat isi percakapan istrinya dengan korban yang berisi korban mengajak istrinya keluar rumah. Namun, istrinya menolak dan mengatakan ‘hari itu saya bilang, ini yang terakhir dan sekarang kita jadi adik kakak. Jangan seperti dulu lagi, kalau seperti dulu lagi saya tidak mau, kalau perlu uang, kurang setoranmu bisa aku kasih’.
Tak lama kemudian, istri Anwar pun terbangun dan merampas handphone miliknya tersebut hingga terjadilah pertengkaran antara keduanya. Dalam pertengkaran itu, sang istri mengaku pernah berhubungan badan dengan korban.
Mendengar itu, terdakwa pun emosi. Kemudian di hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB, Anwar pergi ke Pasar Pancur Batu untuk membeli pisau belati.
Selanjutnya pada Minggu (24/3) sekira pukul 07.30 WIB, terdakwa datang ke rumah korban.
Setibanya di depan gang, kemudian Anwar berjalan kaki menuju rumah korban dan dari jarak sekitar 6 meter, Anwar melihat korban bersama 2 temannya yang memperbaiki ban mobil angkutan umum milik salah satu temannya tersebut.
Kemudian, Anwar memanggil korban, akan tetapi korban tak menyahutinya. Lalu, Anwar pun memanggil lagi untuk yang kedua kalinya. Namun, korban meminta Anwar datang menemuinya.
Singkatnya, Anwar pun mengejar korban dengan pisau belati yang berada digenggaman tangannya dan korban sempat melarikan diri. Namun, Anwar berhasil menusuk pinggang sebelah kanan dan dada sebelah kanan korban. Akibat perbuatan tersebut, korban pun tewas. (ansah)