
Ket. Gambar : Bupati Karo Terpilih Antonius Ginting-Komando Tarigan (kanan) ketika menerima penetapan dari Ketua KPUD Kabupaten Karo, Rendra Gaulle Ginting SH.
METRO24.CO, TANAH KARO – Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo terpilih pada Pilkada serentak 2024 Brigjen Pol (P) Dr. dr. Antonius Ginting Sp.OG.M.Kes dan Komando Tarigan,SP akan segera dilantik. Pelantikan akan digelar antara 6 – 10 Februari 2025.
Persiapan ke arah masa pelantikan Antonius Ginting dan Komando Tarigan itu mulai direspon oleh Pemkab Karo. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Karo, Natanail Peranginangin,SH menyebut pihaknya saat ini terus membangun komunikasi dengan pemerintah atasan menyangkut turunan dari hasil RDPU antara Komisi II DPR-RI dengan Mendagri dan pihak terkait Rabu (22/01/2025).
RDPU itu sendiri dilangsungkan dalam kaitan rencana pelantikan kepala daerah serentak hasil Pilkada tahun 2024. “Sembari menunggu surat dari pemerintah atasan, kita akan berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan Pemrovsu,”ujar Natanail.
Sebelumnya, seperti dilansir detik.com, Mendagri Tito Karnavian mengungkap tiga opsi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. Tiga opsi itu mencakup bagi kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), yang bersengketa, dan yang terdapat putusan ketetapan dismissal sengketa MK.
Hal itu disampaikan Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan Jakarta, Rabu (22/01/2025). Hadir pula Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam rapat itu. Tito mengusulkan opsi pertama jadwal pelantikan bagi kepala daerah tanpa sengketa MK. Diusulkan opsi 1A, yakni gubernur/wakil gubernur dilantik serentak bersama dengan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 6 Februari.
Opsi 1B, kata Tito, gubernur/wakil gubernur dilantik berbeda tanggal dengan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Gubernur/wakil gubernur dilantik pada 6 Februari, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik 10 Februari.
“Ini dilaksanakan oleh Presiden melantiknya dan pemerintah akan menentukan tanggal 6 Februari, hari Kamis, dan itu tidak melampaui 20 hari waktu yang diberikan undang-undang untuk dilaksanakan pelantikan. Tempat di Jakarta, ibu kota negara, kemungkinan besar di Istana Negara. Dan ini arus bawah dari teman-teman bupati, wali kota, sangat kuat sekali,” ujar Tito.
Tito kemudian memaparkan opsi jadwal pelantikan bagi kepala daerah yang ada sengketa di MK. Opsi 2A, yakni dilantiknya gubernur/wakil gubernur secara serentak bersama dengan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 17 April.
Opsi 2B, terang Tito, gubernur/wakil gubernur diusulkan dilantik pada 17 April, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik 21 April.
“Kalau opsi B, gubernur dan wakil gubernur tetap dilantik oleh presiden. Tapi di waktu yang berbeda, gubernurnya sendiri, wakil bupatinya sendiri, supaya ada bedanya,” kata dia.
Lebih lanjut, Tito memaparkan opsi ketiga yaitu jadwal pelantikan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota yang terdapat putusan/ketetapan dismissal sengketa MK, diputuskan 13-15 Februari.
Pada opsi 3A, pelantikan serentak gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota pada 20 Maret. Pada opsi 3B, pelantikan gubernur/wakil gubernur diusulkan pada 20 Maret, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik 24 Maret.
Sebelumnya, seperti dilansir CNN Indonesia Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu menyetujui agar seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilantik secara serentak oleh Presiden RI pada 6 Februari 2025.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang dilakukan oleh Presiden RI secara serentak merupakan sejarah baru bagi bangsa Indonesia.
“Saya kira ini juga adalah satu sejarah baru bagi Indonesia, bukan hanya pilkadanya yang serentak, tapi pelantikannya serentak dan dilakukan oleh presiden. Pak Mendagri (Tito Karnavian) tadi bahkan mengatakan mungkin dalam sejarah bangsa kita baru kali ini Presiden akan melantik gubernur, bupati, wali kota serentak,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan bahwa dasar hukum pelantikan kepala daerah dilakukan oleh Presiden RI termuat dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), di mana Presiden sebagai kepala pemerintahan berhak untuk melantik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota secara serentak.
“Jadi baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, seluruhnya yang melantik Presiden,” ujarnya.
Rifqi berharap pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak oleh Presiden RI dapat menjadi momentum untuk mensinergikan program pemerintah pusat dengan daerah. (John Ginting)