
METRO24, MEDAN – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), H. Gus Irawan Pasaribu, menegaskan pentingnya penguatan sistem pengawasan internal di lingkungan pemerintahan.
Hal ini disampaikannya saat membuka pelatihan Probity Audit bagi pegawai Inspektorat Tapsel di Balai Diklat PKN Medan, Selasa (10/6/2025).
Ia menyampaikan bahwa meskipun Inspektorat Tapsel telah mencapai level tiga dalam penilaian SPI, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi banyak tantangan.
“Saya baru menjabat sekitar tiga hingga empat bulan di Tapsel, dan saya merasakan langsung lemahnya dukungan terhadap penguatan sistem pengawasan internal. Sebagai orang yang berlatar belakang korporasi, saya sangat terbiasa dengan sistem audit internal yang terukur dan memiliki indikator kinerja,” ujar Gus Irawan.
Ia menekankan bahwa SPI (Sistem Pengawasan Internal) harus benar-benar diperkuat, tidak hanya sebagai formalitas. “Kita tidak bisa hanya mengandalkan audit dari BPK yang datang setahun sekali. Kita perlu membangun sistem yang berjalan setiap hari, diawasi dan dievaluasi oleh internal kita sendiri. Jangan sampai kita terlena hanya karena sudah meraih status WTP,” tegasnya.
Bupati juga mengapresiasi antusiasme peserta pelatihan, termasuk kehadiran tujuh CPNS, salah satunya bahkan baru bekerja selama tujuh hari. Ia menilai sistem pre-test dan post-test yang diterapkan dalam pelatihan ini sebagai langkah positif untuk mengukur efektivitas pelatihan.
“Saya ingin para peserta sungguh-sungguh memanfaatkan pelatihan ini. Jadikan ini sebagai sarana untuk meningkatkan kapasitas diri. Dulu, saat saya di dunia perbankan, saya selalu menjadi yang terbaik dalam pelatihan. Itu sangat berpengaruh terhadap karier saya,” katanya berbagi pengalaman.
Kepala BPK Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang, yang turut hadir, menegaskan bahwa pengawasan pengadaan barang dan jasa harus memenuhi prinsip probity audit sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2022.
“Kepala daerah harus memastikan pengadaan barang/jasa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt. Inspektur Tapsel, Hamdy S. Pulungan, menjelaskan bahwa probity audit merupakan penilaian terhadap proses pengadaan barang/jasa untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip integritas, kebenaran, dan aturan perundangan yang berlaku.
Diklat yang berlangsung selama empat hari, 10–13 Juni 2025, ini diikuti oleh 29 peserta. Narasumber yang hadir di antaranya adalah Kepala Balai Diklat PKN Medan Firmansyah, SE, M.Comm, AK.CA; Kepala Bidang Pemeriksa Sumut II Ranni Agriadi, SE, M.Si, AK.CA; serta fasilitator pelatihan dari BPK Perwakilan Provinsi Sumut, Richard Febrianto Turnip, SE, M.Ec.Dev, CPSAK, CSFA. (ansah)