METRO24.CO, MEDAN – Terkait dugaan penggarapan bantaran sungai Deli yang dilakukan Johan als Apeng pengusaha pabrik roti warga Perumahan Damai Indah Jl. Brigjen Zein Hamid Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor Kota Medan, yang telah tayang pemberitaan dimedia online. Kali ini Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II telah mengambil sikap.
Mengetahui terjadinya pembangunan di atas bantaran Sungai Deli tanpa ijin dari pemberitaan media ini, Novita Rahmadhani ST Kasi Ops BWS Sumatera II menurunkan anggotanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BWS untuk melakukan pencekingan langsung, seperti yang pernah dipertanyakan terdahulu melalui pesan whatsapp dijawab Novi “PPNS kami sudah cek ke lapangan, dan tindaklanjutnya kami akan menyurati pemilik bangunan” tulisnya singkat seolah jaga image.
Untuk mengetahui apa tindak lanjut BWS atas pembangunan diatas bantaran sungai Deli tanpa ijin, wartawan Media ini kembali mengkonfirmasi Kasi Ops BWS Sumatera II melalui pesan whatsapp Senin 09/09/2024 siang. “Kami sudah memyampaikan surat pemberitahuan ke pemilik bangunan” tulis Novi singkat.
Mendapat jawaban ala kadarnya seolah ada yang ditutupi dan terkesan berpihak, Wartawan Media ini terus bertanya sesopan mungkin juga melalui pesan whatsapp, meminta dijelaskan pemberitahuan apa yang disampaikan kepada Johan als Apeng sang penggarap, melalui pesan whatsapp Novi menuliskan.
“Substansi surat kami berisi tentang agar pemilik bangunan tidak melanjutkan pembangunan tersebut, dan bangunan tersebut agar mendpatkan izin dari Kementerian PUPR, agar pemilik bangunan mengajukan permohonan izin ke Kementerian PUPR” tulis Novi.
Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia nomor 28/PRT/M/2015, pasal 15 ayat 1 ” Dalam hal hasil kajian sebagai mana dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 menunjukkan terdapat bangunan dalam sepadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status Quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sepadan sungai “, dengan demikian bangunan ruang bawah tanah yang dibangun Johan als Apeng tidak dapat dilanjutkan atau tidak dapat digunakan.
Johan als Apeng dikonfirmasi melalui pesan whatsapp Senin 09/09/2024 siang untuk meminta tanggapannya tentang surat peringatan yang telah dikirim BWS namun hingga berita ini ditayangkan, Johan als Apeng belum membalasnya.
Johan als Apeng (63) seorang pengusaha Pabrik roti warga jalan Brigjen Zein Hamid perumahan Damai Indah Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor mendirikan bangunan diatas sepadan Sungai Deli hingga langsung menyentuh air Sungai Deli, hal ini jelas jelas melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/ 2015, Tentang Penetapan garis sepadan sungai dan garis sepadan danau sebagai mana tercantum dalam Pasal 5 hurup b . Paling sedikit berjarak 15 meter dari tepi kiri dan kanan Palung Sungai sepanjang alur sungai dalam hal kedalaman Sungai lebih dari 3 meter atau sampai dengan 20 meter.
Dari pantauan wartawan Media ini Senin 25/08/2024 sore terlihat pabrik roti Johan als Apeng di perumahan Damai Indah paling ujung, sengaja menggunakan sebidang tanah diluar tanah perumahan Damai Indah yang sengaja dikosongkan pengembang dikarenakan sebagai bantaran Sungai Deli, Johan Als Apeng menembok bibir Sungai bertingkat hingga lima tingkat untuk memperluas pabrik rotinya.
Terlihat juga sengaja dibangun ruang bawah tanah berpintu besi warna merah menghadap ke Sungai Deli, atas ruangan dicor dibuat sedemikian rupa sejajar dengan jalan perumahan Damai Indah, sekilas orang melintas tidak mengetahui bila dibawah jalan yang dilaluinya ada ruangan dibawah tanah.
Wartawan Media ini sempat bertanya kepada salah satu tukang tidak bersedia menyebut namanya yang sibuk mengangkat kacoan semen pasir sedang membangun apa, menjelakas sedang membagun ruang bawah tanah. “Kami sedang membuat ruang bawah tanah pak” jelas pekerja singkat.
Saat terus ditanya siapa pemilik bangunan, pekerja mengatakan milik Apeng sambil menunjuk ke arah pabrik roti Johan als Apeng. “ini punya Apeng pak” kata pekerja bangunan sambil menunjuk ke arah pabrik roti.
Wartawan Media ini berusaha mengkonfirmasi Johan als Apeng melalui pesan whatsapp no 081260348.. tentang kebenaran kepemilikan bangunan di sepadan Sungai Deli namun hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban. (BES)
Berita Lainnya..
Lapas Medan Bekali Warga Binaan Keterampilan Budidaya Tanaman Bonsai
Blok Sumut Ungkap SK Aulia Rahaman Pj. Walikota Medan Bukan Diteken Pejabat Kemendagri
Kejati Sumut Tahan 4 Tersangka Korupsi di PT AP II Cabang Kualanamu yang Rugikan Negara Rp5,7 Miliar