
Ket Gambar : 1. Kepala Dinas Disdukcapil Karo, Susy Iswara Bangun,, SE,,MSI (dua dari kanan) Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Alexander Ginting SM beserta Kabid Lainnya. 2. Brosur Data Dokumen Pelayanan Disdukcapil Karo.
METRO24.CO, TANAH KARO – Kabar gembira bagi warga dan masyarakat Kabupaten Tanah Karo yang ingin mengurus Dokumen Kependudukan tidak perlu repot datang ke Kantor Disdukcapil.
Bagaimana caranya, berikut ulasan Wawancara bersama Kepala Dinas Disdukcapil Karo, Susy Iswara Bangun SE, MSI didampingi penyampaian materi Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Alexander Ginting SM, Senin (25-3-2024).
Inovasi merupakan salah satu hal yang harus selalu dilakukan untuk mengembangkan organisasi menjadi lebih baik, tidak terkecuali pada organisasi non profit seperti pemerintah. Maka dari itu organisasi dituntut untuk selalu memiliki inovasi tinggi untuk mengembangkan organisasi menjadi lebih baik dari sebelumnya.
Sebagai organisasi yang bergerak di bidang pelayanan publik Disdukcapil Karo juga dituntut untuk inovatif dalam melayani masyarakat. Disdukcapil Karo merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang bertugas melaksanakan penyelenggaran urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Pelayanan Pencatatan Sipil, Pengelolaan Administrasi Kependudukan, Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan.
Inovasi Pelayanan Administrasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Karo sangat perlu dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Mengingat memiliki jarak yang cukup jauh dari ibukota kabupatenkarena ada yang memiliki kurang lebih 4 jam perjalanan. Sehingga perlu disiasati dengan pelayanan online.
Jumlah penduduk Kabupaten Karo pada semester 2 tahun 2023 mencapai 415.342 jiwa. Pada masa Pandemi Covid 19 masyarakat dilarang berkumpul dan berkerumun, sehingga diwajibkan menjaga jarak satu dengan lainnya.
Melihat hal ini Disdukcapil Karo meluncurkan Inovasi yang berjudul BEBAS KOPID (Berbasis Email Bahagaikan Semua Kontak Online Pelayanan Inovatif Dukcapil) yang bermakna setiap pengurusan dokumen kependudukan dapat di daftarkan secara online melalui email terkecuali Akta Perkawinan dan Perekaman KTP baru.
Dengan inovasi ini masyarakat tidak perlu hadir ke kantor Disdukcapil Karo untuk mengurus dokumen kependudukan. Bisa dari rumah, dari kantor atau dari mana saja tergantung kesempatan masyarakat itu sendiri, Cukup dengan mengirimkan kelengkapan berkas melalui email dokumen sudah bisa selesai pada waktu yang ditentukan. Dokumen yang telah selesai dapat di download melalui email masing-masing.
Adapun alamat email yang dapat di gunakan untuk pendaftaran dokumen kependudukan diantaranya: – dafdukkaro@gmail.com: untuk layanan Kartu Keluarga, Surat Pindah, dan perubahan KTP-el; – pencapilkaro@gmail.com: untuk layanan Akta Kelahiran dan Akta Kematian; konsolidasikaro@gmail.com: untuk layanan Konsolidasi Data.
Serta juga Persyaratan dapat diunduh melalui: www.disdukcapil.karokab.go.id di scan, disimpan dalam bentuk pdf dan dikirim ke alamat e-mail sesuai kebutuhan. (John Ginting)