METRO24.CO, SERGAI – Dalam rangka mencegah tindakan gratifikasi dan korupsi serta membangun integritas menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tekait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Kabupaten Sergai, di Alam Hotel Medan, Selaasa (5/11/2024) malam.
Kegiatan Bimtek ini juga merupakan program dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui bidang supervisi dan pencegahan (Korsupgah) yang dinilai dalam aplikasi monitoring center for prevention (MCP) KPK.
Penjabat sementara (Pjs) Bupati Sergai H Parlindungan Pane, SH, M.Si melalui Pj Sekdakab Rusmiani Purba, SP, M.Si saat membuka acara menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjamin kepatuhan wajib LHKPN dalam menyampaikan laporan harta sebagai amanah dalam peraturan perundang-undangan.
“ LHKPN menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah tindak korupsi. Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara/pejabat strategis menjadi kunci agar mereka terhidar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi penyelenggara Negara,” kata Pj Sekda.
Lebih lanjut disampaikan Pj Sekda Rusmiani Purba bahwa korupsi dan gratifikasi merupakan dua permasalahan yang sangat mempengaruhi integritas dan kinerja pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah di Indonesia. Salah satu instrumen penting yang dirancang untuk mencegah dan mendeteksi praktik ini adalah LHKPN, tegas Pj Sekda seraya menambahkan jika LHKPN tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk memonitor kekayaan pejabat publik, tetapi juga sebagai alat deteksi dini terhadap potensi gratifikasi dan korupsi.
Dengan adanya laporan yang diajukan secara berkala, katanya lagi, LHKPN dapat menjadi instrumen penting dalam pencegahan korupsi melalui tiga aspek utama, antara lain; pertama, transparansi harta kekayaan, kedua, kontrol dan pengawasan publik, dan deteksi dini praktik gratifikasi dan korupsi.
“Melalui LHKPN, anomali atau perubahan signifikan dalam harta kekayaan dapat dideteksi lebih awal. jika ada lonjakan kekayaan yang tidak sesuai dengan profil pendapatan resmi pejabat, maka hal tersebut dapat menjadi indikasi adanya gratifikasi atau korupsi. Hal ini memungkinkan KPK atau lembaga terkait untuk segera melakukan penyelidikan sebelum praktik korupsi semakin meluas,” tegasnya.
Pjs Bupati Parlindungan Pane melalui Pj Sekda juga menyampaikan 3 (tiga) pesan penting yang harus dicamkan dengan seksama, yaitu, pertama peningkatan kapabilitas pengawasan oleh Inspektorat daerah, kedua, peningkatan kesadaran di kalangan penyelenggara daerah dan ketiga, pemberlakuan sanksi yang tegas bagi wajib lapor yang tidak patuh.
“Kami ingatkan kepada saudara semua, salah satu cara untuk mencegah praktik gratifikasi dan korupsi di daerah adalah dengan menerapkan sanksi tegas bagi pejabat yang tidak mematuhi ketentuan LHKPN. Wajib lapor yang terlambat melaporkan atau tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya harus dikenai sanksi administratif atau bahkan tindak lanjut hukum jika terbukti melakukan manipulasi kekayaan,”cetus Rusmiani Purba.
Terakhir, optimalisasi LHKPN di Pemkab Sergai merupakan langkah strategis dalam upaya pencegahan gratifikasi dan korupsi. Dengan memperkuat pengawasan, memanfaatkan teknologi digital, serta meningkatkan kapasitas lembaga pengawas, LHKPN dapat menjadi alat yang lebih efektif dalam mendeteksi anomali kekayaan dan mencegah praktik-praktik yang merugikan negara. Pemerintah pusat dan daerah perlu bekerja sama secara sinergis untuk memanfaatkan instrumen ini guna menciptakan pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.
Sebelumnya Inspektur Sergai Inspektur Sergai Drs Dimas Kurnianto, SH, M.Si melalui Sekretaris Efin Fachrurrazi, S.STP, M.Si melaporkan tujuan kegiatan ini adalah untuk membekali wajib lapor LHKPN tahun 2024 agar tepat waktu dalam melaporkan harta kekayaan yang diperoleh periode Januari-Desember tahun 2024. Kemudian mempertahankan 100 persen capaian wajib lapor LHKPN tahun 2024.
“Perlu diketahui bahwa wajib lapor tahun 2023 sebanyak 321 wajib lapor dan seluruhnya telah melaporakan harta kekayaan. Adapun pelaksanaan bimtek dilaksankan mulai tanggal 5 – 8 November tahun 2024 dengan jumlah peserta sebanyak 40 orang,” pungkasnya,
Hadir dalam pembukaan bimtek tersebut, Asisten Administrasi Umum Ir H Kaharuddin, MM, Staf Ahli Bupati Drs Zulfikar, Inspektur Sergai Drs Dimas Kurnianto, SH, M.Si dan para peserta bimtek di lingkungan Pemkab Sergai. (Amran)