METRO24.CO, TANJUNG BALAI – Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara (TBU) Polres Tanjungbalai Berhasil mengamankan tersangka kasus pencurian dalam keluarga berupa uang tunai sebesar Rp.3.500.000 pada Minggu (6/10/2024) kemarin sekitar pukul 02.00 wib di jalan Pendidikan, Lingk. III, Kel. Kuala Silo Bestari, Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP YON EDI WINARA SH SIK MH melalui Kapolsek Tanjung Balai Utara IPTU M Rony SH dikonfirmasikan, Kamis (10/10/2024) menjelaskan, kejadian bermula saat korban bernama Roslina BR Silalahi, Perempuan (54) warga Jalan Pendidikan, Lingk. III, Kel. Kuala Silo Bestari, Kec. TBUtara Kota Tanjung Balai, sedang tidur, ucap Kapolsek.
“Saat itu tas korban merek CHIBAOXL sedang berada dipelukan korban, lalu datang pelaku berinisial IRM ALIAS JOKKAS, Laki laki (29) juga warga sekitar, diam diam mendekati korban yang sedang tidur dan menarik tas yang berada di pelukan korban,” jelasnya.
Setelah itu pelaku membuka tas dan mengambil uang yang berada didalam tas tersebut, sehingga merasa keberatan dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Tanjung Balai Utara, ujarnya.
“Atas pengaduan yang diterima dari korban, Selanjutnya memerintahkan unit reskrim Polsek Tanjungbalai utara melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut,” sebut Kapolsek
Lanjutnya, hasil penyidikan pada Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 11.40 Wib di Jalan Prof H.M Yamin, Lingk. IV, Kel. TB-Kota IV, Kec. TB-Utara, Kota Tanjung Balai, diketahui keberadaan pelaku, sehingga Tim Unit Reskrim Polsek TBU yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Firman Simangunsong SH berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku pencurian dalam keluarga terhadap uang milik korban.
Selanjutnya Kanit Reskrim dan Tim unit Reskrim Polsek TBU melakukan interogasi terhadap tersangka IRM alias Jokkas dan mengakui telah melakukan pencurian dalam keluarga berupa uang tunai sebesar Rp.3.500.000.
Kemudian membawa pelaku ke Polsek Tanjung Balai Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Sekarang lagi diperiksa intensif bang dan dijebloskan kedalam tahanan,” pungkas IPTU Muhammad Roni SH menutup. (am)
Berita Lainnya..
Korban Salah Transfer Rp25 Juta Malah Jadi Tersangka, Mohon Keadilan ke Kapolda Sumut
Demo di Depan Kejati Sumut, Massa Minta JPU Tuntut Maksimal Terdakwa Tambang Ilegal di Samosir
Kuasa Hukum Penggugat Minta Majelis Hakim PN Medan Berlaku Adil dalam Sidang Gugatan PT Jaya Beton Indonesia