METRO24, MEDAN – Puluhan massa yang mengatasnamakan diri dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Samosir (AMPS) menggelar aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (6/11/2024).
Massa meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera melakukan penuntutan maksimal terhadap terdakwa Jautir Simbolon yang didakwa melakukan tindak pidana tambang ilegal di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.
“Kami menilai ada penundaan yang tidak jelas terkait sidang di Pengadilan Negeri (PN) Balige tanpa penjelasan resmi dari pihak Kejari Samosir,” kata Koordinator Aksi Rafael Sinaga.
Dalam orasinya, para pengunjuk rasa menyampaikan agar JPU Kejari Samosir segera melakukan penuntutan sesuai dengan aturan yang berlaku, menindaklanjuti rencana penuntutan dengan cepat, serta menghukum maksimal terdakwa secara transparan.
“Jangan karena terdakwa merupakan abang kandungnya Rapidin Simbolon selaku mantan Bupati Samosir dan saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI, kita harap tidak ada intervensi dari pihak lain, karena semua orang sama di mata hukum,” tegasnya.
Sebab, lanjut Rafael, dari sidang tuntutan terhadap terdakwa Jautir Simbolon sudah ditunda sampai 2 kali tanpa penjelasan yang konkrit dari pihak Kejari Samosir.
“Jadi kita minta agar jaksa segera melakukan tuntutan yang seberat-beratnya dan seadil-adilnya terhadap terdakwa Jautir Simbolon dengan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu, para mahasiswa juga meminta agar Kejati Sumut segera menindaklanjuti rencana tuntutan (rentut) terhadap terdakwa Jautir Simbolon sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita meminta agar tidak ada lagi penundaan sidang tuntutan terhadap Jautir Simbolon yang akan digelar pada Kamis 7 November 2024,” sebutnya.
Jika pihak Kejari Samosir kembali menunda persidangan agenda tuntutan, pihaknya akan menggelar aksi kembali dengan massa yang lebih besar.
“Apabila sidang pembacaan tuntutan besok kembali ditunda, maka kami akan kembali menggelar aksi dengan massa yang lebih besar di Kantor Kejati Sumut,” pungkasnya.
Secara terpisah, Kepala Kejari (Kajari) Samosir Karya Graham Hutagaol membenarkan adanya 2 kali penundaan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Jautir Simbolon, dikarenakan masih menunggu rentut dari Kejaksaan Agung.
“Ya, kami juga masih menunggu,” kata Karya Graham Hutagaol.
Diketahui terdakwa Jautir Simbolon saat ini sedang menjalani persidangan di PN Balige dengan agenda tuntutan dalam kasus dugaan penambangan ilegal di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.
Sebelumnya terdakwa Jautir Simbolon ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (30/1).
Terdakwa Jautir Simbolon disangkakan melanggar Pasal 158 Subs Pasal 161B UU No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (ansah)