METRO24.CO, SIMALUNGUN – Polres Simalungun melalui Tim Gabungan Jatanras Sat Reskrim, Polsek Raya, Polsek Panei Tonga dan dibantu warga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah Kabupaten Simalungun dengan meringkus empat pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H melalui Kanit Jatanras IPDA Sugeng Suratman SH saat dikofirmasi mengatakan keempat pelaku curanmor itu William Hutapea (31), warga Huta Rintis VII Nagori Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Rizki Abdul Rahman (26) warga Huta III Nagori Pantoan Maju, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Fajar Novendi Siahaan (23) warga Jalan Indah Sari, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun dan Yurnalis Syah Harefa (20), warga Jalan Batu Permata Raya Kelurahan Sitalasari Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.
“Keempatnya berprofesi sebagai supir,” Ujar IPDA Sugeng, pada Rabu(24/4/2024).
Dijelaskannya, curanmor itu terjadi hari Senin, (22/4/2024) pagi sekitar pukul 10.00 WIB, di halaman rumah korban Syamsianto (57) yang terletak di Jalan Saribu Dolok, Dusun Sihapalan, Kampung Marihat Raya, Nagori Raya Huluan, Kecamatan Dolok Masagal, Kabupaten Simalungun.
Awalnya para pelaku mengendarai mobil Xenia warna putih BK 1261 WY, melakukan pencurian dengan memarkirkan kendaraan tepat di belakang rumah korban. Kemudian para pelaku berpura-pura masuk ke pekarangan rumah korban dan membawa kabur sepeda motor Supra X warna merah hitam BK 2738 ADP milik korban.
Setelah peristiwa itu, korban langsung melapor ke Polsek Raya. Selanjutnya Tim gabungan Unit Jahtanras bersama Polsek Raya dan Polsek Panei Tongah serta dibantu warga langsung melakukan pencarian hingga tempo 60 menit berhasil menangkap para pelaku diwilayah Rawang Kecamatan Pane Tongah.
“Para pelaku curanmor beserta sepedamotor korban dan mobil digunakan dalam aksi kejahatan tersebut sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan serta proses hukum selanjutnya,” Pungkas IPDA Sugeng. (Fred)