METRO24.CO, SIANTAR – Kasat Binmas Polres Siantar AKP Jahrona Sinaga SH melakukan pembinaan kepada 9 orang anak-anak dibawah umur status masih pelajar aktif yang diamankan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan sajam dan tawuran serta geng motor.
Pembinaan itu pada hari Senin (7/10/2024) sore pukul : 15.00 Wib di Aula Polres siantar, Jln. Sudirman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Adapun ke 9 pelajar itu masing-masing berinisial SPS (15) pelajar SMK GKPS 2 kelas X Kota Pematangsiantar Kelompok/Group AMERICA 69 Geng Star, DGF (16) pelajar SMAN 2 kelas XI Kelompok/Group EG.BESSFREN, LNPS (13) pelajar SMP Cinta Rakyat 2 Kelompok/Group EG. BESSFREN, SFS (15) pelajar SMA 4 kelas XI Kelompok/GroupEG.PARKOD (PARKODE).
AMPS (14) pelajar SMK N 2 kelas X kelompok/Group EG.BESSFREN, MPG (15 ) pelajar SMA N 2 kelas X kelompok/Group EG NEVERLESS, GS (15) pelajar SMA N 4 kelas XI, Kelompok/Group EG.PARKODE FREDI, JGP (15) pelajar SMK N 2 kelas X dan MTS (15) pelajar GKPS 3.
Ke 9 pelajar itu diamankan Tim Khusus (Timsus) Polres Siantar dalam kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Antisipasi geng motor, tawuran dan balap liar, pada Minggu (6/10/2024) pukul 02.00 wib dini hari di jln. Aman Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar terkait dengan dugaan penyalahgunaan sajam dan aksi tawuran yang menggangu ketertiban dan keamanan serta kenyamanan di Kota Siantar.
Kasat Binmas Polres AKP Jahrona Sinaga SH menyampaikan harapan agar di kemudian hari tidak akan mengulangi perbuatannya kembali yang dapat merugikan diri sendiri, orang tua dan keluarga serta lingkungan sekitarnya.
Setelah dilakukan keseluruhan rangkaian pembinaan, Kasat Binmas AKP Jahrona Sinaga SH menyerahkan ke 9 pelajar kepada ke orang tuanya masing-masing.
Tampak hadir juga KBO Sat Binmas Iptu MARWAN dan Ps. Kanit Binpolmas Sat Binmas Aiptu Sahyadi Damanik. (Pesta)
Berita Lainnya..
Korban Salah Transfer Rp25 Juta Malah Jadi Tersangka, Mohon Keadilan ke Kapolda Sumut
Demo di Depan Kejati Sumut, Massa Minta JPU Tuntut Maksimal Terdakwa Tambang Ilegal di Samosir
Kuasa Hukum Penggugat Minta Majelis Hakim PN Medan Berlaku Adil dalam Sidang Gugatan PT Jaya Beton Indonesia