Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
      • Tabagsel
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Diburon Selama 2 Bulan, Pimpinan Ponpes Kolo Saketi Ditangkap Kasus Penipuan dan Perzinahan

Redaksi 21/01/2025

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

 

METRO24.CO, BINJAI – Tim Opsnal Satreskrim Polres Binjai akhirnya berhasil meringkus pimpinan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Kolo Seketi berinisial Amr, Sabtu (18/1/2025) pagi. Beliau ditangkap atas dugaan kasus penipuan.

Hal itu dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Binjai AKP Zuhatta Mahadi, Senin (20/1/2025) siang. Dijelaskannya, pelaku ditangkap saat sedang berada di Bandara Pekan Baru dalam upaya melarikan diri ke daerah lain.

Kata Kasatreskrim, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan tersebut dan kini telah ditahan Polres Binjai. Dalam kasus dugaan penipuan tersebut, pelaku mengiming-imingi korbannya dapat memberikan rejeki dengan syarat harus membeli batu mustika sakti mandraguna seharga Rp 10 juta.

Namun, nyatanya setelah korban membeli batu tersebut ternyata tidak ada khasiat apapun seperti apa yang disampaikan oleh pelaku. Karena batu yang kata pelaku adalah batu mustika ternyata hanya batu biasa yang tak memiliki khasiat apapun.

Selain terlibat dalam dugaan kasus penipuan, pelaku juga pernah dilaporkan oleh M. Taufan Khan di Polres Binjai dengan nomor polisi, STTLP/ 376/VII/2024/SPK/Polres Binjai pertanggal 12 Juli 2024. Dalam laporannya, pelaku dituding telah melakukan perbuatan asusila yang dialami istrinya ER.

Dalam perkembangannya, pelaku Amr juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Status tersangka ditetapkan setelah dilakukan penyidikan oleh Kasatreskrim Polres Binjai pada 28 Agustus 2024. Penetapan tersangka terhadap pemilik Pondok Pesantren Kolo Saketi berdasarkan surat ketetapan tersangka nomor : S.Tap/162/VII/2024/Reskrim tanggal 28 Agustus 2024.

Dan dengan ketetapan ini, penyidik telah mengeluarkan surat panggilan agar tersangka menjalani pemeriksaan pada 20 Agustus 2024.

Dengan tidak hadirnya tersangka atas panggilan Polisi yang sudah dilayangkan 2 kali dan sempat akan dilakukan penjemputan paksa ke Ponpes Kolo Saketi tetapi tersangka tidak ada ditempat dan diduga sudah melarikan diri.

Akhirnya Polres Binjai, 4 Nopember 2024 mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang atau sering disebut DPO dengan nomor : DPO/86/XI/2024/Reskrim/Polres Binjai.

Sementara itu, Tokoh Ulama Sumatera Utara, Ust Suheri mengapresiasi kinerja Polres Binjai yang telah berhasil meringkus tersangka Amr dalam dugaan kasus penipuan. Beliau berharap tersangka dapat diproses secara hukum yang seadil-adilnya sesuai perbuatannya. (bay)

Terkait

Tags: Kolo saketi

Continue Reading

Previous: Puluhan Anggota Geng Motor Gunakan Berbagai Senjata Serang Warkop
Next: Sat Narkoba Polres Langkat Tangkap Satu Tersangka Miliki Ekstasi

Berita Lainnya

Marak Pencurian Sawit, Pemkab Batubara Dan Polsek Limapuluh Bahas Bersama Keluhan Masyarakat

Marak Pencurian Sawit, Pemkab Batubara Dan Polsek Limapuluh Bahas Bersama Keluhan Masyarakat

15/07/2025
IRT dan Wiraswastawan Tanjung Balai Diciduk Satres Narkoba Polres Batu Bara di Indrapura

IRT dan Wiraswastawan Tanjung Balai Diciduk Satres Narkoba Polres Batu Bara di Indrapura

14/07/2025
28 Advokat Baru Resmi Dilantik, Ketua Peradi Medan Dwi Ngai Sinaga: Jadilah Pembela yang Hadir di Tengah Masyarakat

28 Advokat Baru Resmi Dilantik, Ketua Peradi Medan Dwi Ngai Sinaga: Jadilah Pembela yang Hadir di Tengah Masyarakat

14/07/2025

TERKINI

Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Kota Binjai 2025: Menumbuhkan Cinta Budaya dan Literasi Sejak Dini 1

Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Kota Binjai 2025: Menumbuhkan Cinta Budaya dan Literasi Sejak Dini

15/07/2025
Pelajar Alwasliyah Dua Hari Terlantar Tak Bisa Belajar, Ombudsman RI Prihatin 2

Pelajar Alwasliyah Dua Hari Terlantar Tak Bisa Belajar, Ombudsman RI Prihatin

15/07/2025
Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka Tahun 2025 Resmi Dibuka Bupati Labura  3

Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka Tahun 2025 Resmi Dibuka Bupati Labura 

15/07/2025
Pemkab Tapsel Lelang Jabatan 1 Asisten, 4 Kadis dan 1 Kaban, Ini Persyaratan Bagi yang Berminat 4

Pemkab Tapsel Lelang Jabatan 1 Asisten, 4 Kadis dan 1 Kaban, Ini Persyaratan Bagi yang Berminat

15/07/2025
Siang Dibuka Sama Pimpinan DPRD, Malam Malam Pemkab Gembok Seluruh Ruang Kelas Alwasliyah 5

Siang Dibuka Sama Pimpinan DPRD, Malam Malam Pemkab Gembok Seluruh Ruang Kelas Alwasliyah

15/07/2025
Ketua DPRD Kritik Bupati Deliserdang, “Jangan Nampakan Berkuasa Untuk Yang Tidak Baik” 6

Ketua DPRD Kritik Bupati Deliserdang, “Jangan Nampakan Berkuasa Untuk Yang Tidak Baik”

15/07/2025
Sekolah Alwashliyah Disegel Bupati Deliserdang, DPR RI: Kepala Daerah Dapat Dimakzulkan 7

Sekolah Alwashliyah Disegel Bupati Deliserdang, DPR RI: Kepala Daerah Dapat Dimakzulkan

15/07/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.