
METRO24.CO, BATU BARA – Empat (4) dari Lima (5) terduga pelaku pemerkosaan terhadap gadis remaja di bawah umur, berhasil ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara, Kamis (10/04/2025) sekira pukul 17.00 Wib.
Keempat terduga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial P (21), W (15), MS (16) dan DW (16). Keempat warga Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara ini secara bergantian memperkosa seorang gadis di bawah umur sebut saja namanya Anggrek (15).
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson HH. Nainggolan S.H, M.H didampingi Kasat Reskrim AKP. Enand Daulay, kemudian disampaikan melalui Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP AH Sagala menjelaskan, bahwa motif awal dari keempat pelaku melakukan kejahatannya bermula saat pelapor Irwanto yang merupakan orangtua korban menerima telepon dari anaknya tersebut.
Kala itu korban memberitahukan bahwa dirinya sedang ada masalah, mendengar hal itu pelapor Irwanto langsung bergegas menuju rumah ibu Evi di Lorong Tempe Desa Bangun Sari Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, rumah dimana selama ini Anggrek tinggal bersama tantenya.
Sampai di rumah Evi, Irwanto pun mendapatkan penjelasan dari anaknya Anggrek, kalau semula ia dijemput oleh salah satu terduga pelaku untuk diajak nonton konser Musik DJ di Desa Sei Balai. Sesampainya di lokasi konser, Anggrek pun dipaksa untuk meneguk minuman beralkohol hingga membuat dirinya pusing.
Selanjutnya para terduga pelaku membawa korban ke areal Perkebunan Divisi IV PP Lonsum Desa Mekar Mulio Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, dan menyetubuhi korban secara bergiliran, pada Minggu 6 April 2025 sekira pukul 02.00 WIB waktu dini hari.
Setelah puas melampiaskan nafsu bejat mereka, lalu salah seorang terduga pelaku mengantarkan Anggrek pulang kerumah tantenya.
Usai mendengar cerita gadis kecilnya, sontak membuat Irwanto geram dan mekaporkan kejadian yang telah menimpa putrinya itu ke Sat Reskrim Polres Batu Bara, pada Minggu (13/4/2025).
Pagi itu juga Melur menghubungi orangtuanya Irwanto lewat telepon seluler. Setelah menutup telepon, Irwanto pun langsung menjumpai korban dirumah Evi yang tak.lain merupakan tante korban sendiri. Dengan terisak-isak, korban menceritakan peristiwa yang telah ia alami kepada ayahnya, dan sesudah korban menenangkan diri, hari itu juga Irwanto mendatangi Polres Batu Bara guna mengadukan kejadian Pemerkosaan yang dialami oleh anak perempuannya itu.
Setelah menerima pengaduan orang tua korban, tim Satreskrim Polres Batu Bara dipimpin Kanit Resum Ipada Ade Masry Sundoko, SH langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian peristiwa (TKP).
Penyelidikan mendapat titik terang setelah diterima informasi keberadaan salah seorang terduga pelaku inisial W pada Kamis (10/4/2025).
Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap W di areal kebun sawit di Kecamatan Sei Balai.Diinterogasi, W mengakui melakukan persetubuhan terhadap Melur bersama 4 temannya.
Usai mengantongi nama nama terduga pelaku lainnya, tim langsung melakukan pelacakan. Sehari kemudian, 3 terduga pelaku dapat diamankan di lokasi berbeda. Ketiganya inisial MS, DW dan P.
“Namun seorang terduga pelaku lain yang telah diketahui identitasnya masih dalam pencarian, dan aat ini keempat terduga pelaku
yang dipersangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76D dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sudah ditahan serta masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Resum/PPA Satreskrim Polres Batu Bara,” terangnya. (Bimais)