METRO24.CO, MEDAN – Tegaknya kembali sebelas bangunan Ruko lantai tiga di Jl. Pasar 5 komplek Cina Lingkungan 12 Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal menjadi tanda tanya warga sekitar, sebelumnya diketahui bangunan tersebut sempat dihancurkan walau tidak seluruhnya.
“Dulu ruko itu sudah sempat dihancurkan sebagian termasuk lantai tiganya juga ada yang dihancurkan tapi sekarang kok sudah dibangun lagi padahal plang imb-nya tidak ada ” ujar Akui warga sekitar.
Dari pantauan wartawan media ini Minggu 17/03/2024 siang terlihat bangunan 11 ruko yang disebut sebut milik Parto als A Kok dibangun di atas parit hal ini telah melanggar peraturan Walikota Medan nomor 9 tahun 2009 tentang ” larangan mendirikan bangunan di atas saluran drainase, bahu jalan, trotoar tanggul dan garis sepadan sungai serta larangan menutup saluran drainase secara terus-menerus “.
Saat media ini mengkonfirmasi Camat Medan Sunggal T.Chairuniza S.Sos,M.AP., Sabtu 16/03/2024 siang melalui pesan Washap tentang 11 bangunan ruko tanpa izin di Jalan Pasar 5 Lingkungan 12 Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal tersebut tidak dijawab oleh Camat Medan Sunggal sepertinya Camat Medan Sunggal tutup mata dalam masalah ini demikian juga dengan Kasat Pol PP Rahkmat Harahap telah dilakukan konfirmasi hari Jumat 15/03/2024 siang melalui pesan Washap, hingga berita ini ditayangkan kembali masih belum ada jawabannya.
Camat Medan Sunggal T.Chairuniza S.Sos,M.AP selaku perpanjangan tangan daripada walikota Medan seharusnya sudah melaporkan hal ini kepada Bapak Walikota Medan untuk dapat segera menghentikan bangunan ruko yang sudah melanggar peraturan Walikota tersebut. (BES)