Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
      • Tabagsel
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Mantan Pegawai Honor, Oknum ASN UKPBJ Pemkab Batubara Terancam Masuk Bui

Redaksi 28/03/2024

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

Ilustrasi

 

METRO24.CO, BATU BARA – Sungguh bejad dan menjijikkan perbuatan yang dilakukan oleh DAI (42) warga Batu Bara oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah kabupaten (Pemkab) Batu Bara ini, bisa-bisanya diduga dengan sengaja ia nekat melawan hukum dengan melakukan tindak Pidana ‘Kekerasan Seksual didalam mobil.

Rabu (27/03/2024) sekira pukul 16.30 WiB, kepada media ini diungkapkan SP (27) wanita lajang mantan Pegawai Honorer disalah satu kantor Dinas OPD Pemkab Batu Bara kala didampingi Pengacara Hukumnya (PH) Ramadhan Zuhri, S.H, soal peristiwa tak senonoh yang dialaminya.

Lebih lanjut diceritakan ‘SP’, kejadian tindak Pidana ‘Kelerasan Seksual’ yang dilakukan oleh DAI bermula pada pukul 10.00 WIB ketika SP selaku pelapor sengaja diajak terlapor untuk membeli makan siang ke arah Kota Perdagangan, kabupaten Simalungun pada Kamis, 04 Januari 2024 beberapa bulan yang lalu.

“Entah macam mana, kok tiba-tiba mobil dilaju sampai ke Kota Pematang Siantar? Makanya nasi bungkus yang kami makan, dibeli di Siantar. Tapi tidak dimakan di Siantar, melainkan kami balik ke arah Perdagangan, dan baru kami makan saat di Lapangan Bola PTPN 3 Kebun Sei Mangke”, urai Pelapor.

Selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib dihari yang sama, masih dari cerita ‘SP’ bahwa dirinya tak punya fiarsat akan mendapat perlakuan bejad dari DAI. Setengah jam sehabis makan obrolan keduanya masih berlangsung biasa-biasa saja, hingga tiba-tiba terlapor tampak membuka tali pinggang dan kancing serta retsleting celananya. Dan bersama juga membuka celana dalamnya, lalu mempertontonkan alat vital kemaluanya kepada ‘SP’.

Tak puas cuma memperlihatkan ‘Rudal Scud’ miliknya, DAI meminta dan bahkan memaksa SP untuk mau memegang pusaka Rajawali kepunyaan ASN kurang ajar tersebut. Namun permintaan DAI spontan ditolak oleh SP, seraya pelapor mengancam akan menjerit bila terlapor mengantarkannya pulang ke Limapuluh, kabupaten Batu Bara. Beruntung aksi bejad DAI sempat direkam lewat video oleh SP.

Membenarkan kronolgi kejadian yang diuraikan oleh SP selaku Klien-nya, Pengacara Hukum Ramdhan Zuhri, S.H membenarkan tentang peristiwa ‘Kekerasan Seksual’ yang dialami oleh SP. Dan memegaskan kalau terkait kasus sudah dilaprkan ke pihalk Polres Simalungun.

“Sesudah kami dapat kuasa dari SP, maka sekarang dia adalah klien kami. Dan menindak lanjuti laporan tentang dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami Pelapor, kami sudaj lengkapi dengan alat bukti yang cukup termasuk rekaman video aksi tidak senonoh DAI”, terangnya.

Masih berdasarkan keterangan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) kabupaten Batu Bara ini, bahwa kenapa pengaduan terhadap perkara ini dilaporkan dan proses penyidikannya di Polres Simalungun, sebab Locus Delicty atau TKP nya memang di wilayah Simalungun.

“Selain kami sudah membuat laporan pidana, klien kami juga akan melaporkan persoalan ini ke BKSDM Batu Bara melalui bidang Disiplin kepegawaian. Karena terlapor adalah seorang ASN, dan sebagai kuasa hukum kita meminta agar penyidik Polres Simalungun segera mungkin untuk menindaklanjuti pengaduan klien kami”, harapnya.

Demikian Ramadhan Zunri juga mengatakan, secara profesional sesuai ketentuan hukum yg berlaku. Maka atas perbuatan terlapor DAI, dapat diancam dengan pasal 6 (a) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual yaitu pidana penjara maksimal 4 tahun, sedangkan pada Pasal 6 (b) UU TPKS, ancamanya maksimal 12 tahun penjara. (Bim76)

Terkait

Tags: Kekerasan seks

Continue Reading

Previous: Anggota OKP di Sei Bingei Ditembak OTK
Next: Ikut Pawai Takbiran, Peserta Terbaik Bakal Dapat Hadiah Menarik, Pemkab Muba Buat Semarak Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Berita Lainnya

Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Pangkalan Susu Gelar Bakti Sosial

Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Pangkalan Susu Gelar Bakti Sosial

17/06/2025
Suami Tikami Istri Hingga Tewas di Dalam Rumah

Suami Tikami Istri Hingga Tewas di Dalam Rumah

12/06/2025
Bersihkan Saluran Air, Dua Orang Pengurus Pesantren Tewas Tersetrum

Bersihkan Saluran Air, Dua Orang Pengurus Pesantren Tewas Tersetrum

08/06/2025

TERKINI

Gubernur Aceh Ucapkan Terimakasih Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Sah Milik Provinsi Aceh 1

Gubernur Aceh Ucapkan Terimakasih Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Sah Milik Provinsi Aceh

17/06/2025
Diancam Teror Bom, Pesawat Saudi Arabia Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu  2

Diancam Teror Bom, Pesawat Saudi Arabia Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu 

17/06/2025
Gerebek Sarang Narkoba di Pagar Merbau, Anggota Poldasu Terluka Dianiaya, 5 Orang Ditangkap  3

Gerebek Sarang Narkoba di Pagar Merbau, Anggota Poldasu Terluka Dianiaya, 5 Orang Ditangkap 

17/06/2025
Satpam BRI Gunungsitoli Tingkatkan Kebugaran Lewat Pelatihan Jasmani Rutin 4

Satpam BRI Gunungsitoli Tingkatkan Kebugaran Lewat Pelatihan Jasmani Rutin

17/06/2025
Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Pangkalan Susu Gelar Bakti Sosial 5

Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Pangkalan Susu Gelar Bakti Sosial

17/06/2025
Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 Peserta Ikuti Jumbara V di Langkat 6

Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 Peserta Ikuti Jumbara V di Langkat

17/06/2025
Gus Irawan Alokasikan APBD 2025 untuk Bangun Tiga Desa Strategis di Pinggiran Tapsel 7

Gus Irawan Alokasikan APBD 2025 untuk Bangun Tiga Desa Strategis di Pinggiran Tapsel

17/06/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.