Ilustrasi
METRO24.CO, BATU BARA – Sungguh bejad dan menjijikkan perbuatan yang dilakukan oleh DAI (42) warga Batu Bara oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah kabupaten (Pemkab) Batu Bara ini, bisa-bisanya diduga dengan sengaja ia nekat melawan hukum dengan melakukan tindak Pidana ‘Kekerasan Seksual didalam mobil.
Rabu (27/03/2024) sekira pukul 16.30 WiB, kepada media ini diungkapkan SP (27) wanita lajang mantan Pegawai Honorer disalah satu kantor Dinas OPD Pemkab Batu Bara kala didampingi Pengacara Hukumnya (PH) Ramadhan Zuhri, S.H, soal peristiwa tak senonoh yang dialaminya.
Lebih lanjut diceritakan ‘SP’, kejadian tindak Pidana ‘Kelerasan Seksual’ yang dilakukan oleh DAI bermula pada pukul 10.00 WIB ketika SP selaku pelapor sengaja diajak terlapor untuk membeli makan siang ke arah Kota Perdagangan, kabupaten Simalungun pada Kamis, 04 Januari 2024 beberapa bulan yang lalu.
“Entah macam mana, kok tiba-tiba mobil dilaju sampai ke Kota Pematang Siantar? Makanya nasi bungkus yang kami makan, dibeli di Siantar. Tapi tidak dimakan di Siantar, melainkan kami balik ke arah Perdagangan, dan baru kami makan saat di Lapangan Bola PTPN 3 Kebun Sei Mangke”, urai Pelapor.
Selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib dihari yang sama, masih dari cerita ‘SP’ bahwa dirinya tak punya fiarsat akan mendapat perlakuan bejad dari DAI. Setengah jam sehabis makan obrolan keduanya masih berlangsung biasa-biasa saja, hingga tiba-tiba terlapor tampak membuka tali pinggang dan kancing serta retsleting celananya. Dan bersama juga membuka celana dalamnya, lalu mempertontonkan alat vital kemaluanya kepada ‘SP’.
Tak puas cuma memperlihatkan ‘Rudal Scud’ miliknya, DAI meminta dan bahkan memaksa SP untuk mau memegang pusaka Rajawali kepunyaan ASN kurang ajar tersebut. Namun permintaan DAI spontan ditolak oleh SP, seraya pelapor mengancam akan menjerit bila terlapor mengantarkannya pulang ke Limapuluh, kabupaten Batu Bara. Beruntung aksi bejad DAI sempat direkam lewat video oleh SP.
Membenarkan kronolgi kejadian yang diuraikan oleh SP selaku Klien-nya, Pengacara Hukum Ramdhan Zuhri, S.H membenarkan tentang peristiwa ‘Kekerasan Seksual’ yang dialami oleh SP. Dan memegaskan kalau terkait kasus sudah dilaprkan ke pihalk Polres Simalungun.
“Sesudah kami dapat kuasa dari SP, maka sekarang dia adalah klien kami. Dan menindak lanjuti laporan tentang dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami Pelapor, kami sudaj lengkapi dengan alat bukti yang cukup termasuk rekaman video aksi tidak senonoh DAI”, terangnya.
Masih berdasarkan keterangan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) kabupaten Batu Bara ini, bahwa kenapa pengaduan terhadap perkara ini dilaporkan dan proses penyidikannya di Polres Simalungun, sebab Locus Delicty atau TKP nya memang di wilayah Simalungun.
“Selain kami sudah membuat laporan pidana, klien kami juga akan melaporkan persoalan ini ke BKSDM Batu Bara melalui bidang Disiplin kepegawaian. Karena terlapor adalah seorang ASN, dan sebagai kuasa hukum kita meminta agar penyidik Polres Simalungun segera mungkin untuk menindaklanjuti pengaduan klien kami”, harapnya.
Demikian Ramadhan Zunri juga mengatakan, secara profesional sesuai ketentuan hukum yg berlaku. Maka atas perbuatan terlapor DAI, dapat diancam dengan pasal 6 (a) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual yaitu pidana penjara maksimal 4 tahun, sedangkan pada Pasal 6 (b) UU TPKS, ancamanya maksimal 12 tahun penjara. (Bim76)
Berita Lainnya..
Gorok dan Rampok Supir Taksi Online, Pelaku Terlilit Utang Kecanduan Judi Online
Dalam Waktu Singkat, Polrestabes Medan Sukses Tangkap Pelaku Gorok dan Rampok Supir Taksi Online
Ada Pesan Masuk di WA Dari Pria Lain, Suami Aniaya Istri Hingga Tewas