METRO24.CO, BINJAI – Dugaan kesalahan tenaga medis (dokter) RSU Sylvani dijelaskan oleh Risma selaku kuasa hukum korban. Menurutnya terjadi kesalahan dan kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis dokter umum dan dokter spesialis yang mengakibatkan meninggalnya pasien seorang Ibu bernama Putri Afriliza dan bayinya yang berusia 8 bulan dalam kandungan.
Risma juga mengungkapkan, ada 4 oknum dokter yang dilaporkan pihak korban. Masing-masing dokter digugat karena kesalahan dan kelalaian. ” Disini ada 4 oknum dokter yang digugat karena diduga telah melakukan malpraktik, ” ungkap Risma, Kamis (05/12/2024) di pengadilan Negeri Binjai.
Seperti dr. H. Sugianto, Sp.OG., MKM., AIFO-K., Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi. Isi gugatan, tidak membuat perencanaan dari jadwal kelahiran bayi dalam kandungan. misalnya jadwal pemeriksaan dan konsultasi waktu pemeriksaannya semakin pendek dan iriens, padahal saat kandungan berusia 8 bulan posisi bayi sungsang di dalam kandungan, serta tidak memberikan nasehat untuk menentukan cara melahirkan normal atau operasi Caesar/Section Caesarea (SC).
Kesalahan dan Kelalaian yang dilakukan dr. H.M. Faisal Fahmi, M.Ked., (0G). Sp.0G., Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi, pada pasca operasi yaitu, tidak memberikan penjelasan penyebab bayi meninggal dunia, namun hanya menjelaskan bahwa indikasi bayi lepas plasenta, akan tetapi tidak menjelaskan detail lepas plaserta karena apa dan juga tidak memberikan iniormasi atau penjelasan apapun mengenai kondisi Almh. Putri Afriliza, bahkan pada saat pasca operasi, suami Almh. Putri Afriliza tidak diijinkan untuk melihat istrinya.
Demikian juga dengan, dr. Siti Fatimah, Dokter Umum (dokter jaga di IGD) yaitu, sejak sekitar pukul 02.00 WIB kondisi bayi dalam kandungan sudah tidak bernyawa, tetapi membiarkan dan tidak melakukan tindakan apapun untuk mengatasi kondisi pasien yang terus-menerus mengalami pendarahan dan mengerang kesakitan.
Selanjutnya dr. Siti Fatimah juga tidak memberikan informasi yang benar dan jujur mengenai kondisi pasien dan bayi dalam kandungan yang sudah tidak bernyawa kepada suami pasien dan keluarganya dan tidak melakukan upaya penyelamatan dengan melaksanakan sistem rujukan kepada fasilitas kesehatan yang setara atau lebih tinggi dengan yang lokasinya dekat dengan RSU SYLVANI yang tersedia Tenaga Medis yang mampu serta memiliki kompetensi.
Sedangkan, kesalahan dan kelalaian yang dilakukan dr. Abraham Darajatun Siregar, Sp. An, Dokter Spesialis Anestesi yakni memberikan informasi mengenai kondisi pasien kepada suami Almh. Putri Afriliza dan Keluarganya, padahal menyampaikan informasi tersebut bukan tugas dan tanggung jawabnya.
Dari rentetan gugatan tersebut, bahwa kesalahan dan kelalaian yang dilakukan tenaga medis, Dokter umum dokter spesialis diduga telah melanggar ketentuan Pasal 274 huruf a dan huruf, Pasal 275 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 276 huruf b dan huruf c Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 274 huruf a dan huruf e.
“Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik wajib memberikan pelayanan Kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan Kesehatan Pasien,” ujar Risma.
Selanjutnya, merujuk pasien ketenaga medis atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai kompetensi dan kewenangan yang sesuai Pasal 275 ayat (1) dan ayat (2).
(1) tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada Pasien dalam keadaan gawat darurat atau pada bencana.
(2) tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan Kesehatan dalam rangka tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kedisabilitasan seseorang pada keadaan gawat darurat atau pada bencana dikecualikan dari tuntutan ganti rugi.
Sementara itu, Pasal 276 mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi dan pelayanan bermutu.
Atas kejadian itu, penggugat selaku keluarga korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp, 511.650,000, karena kehilangan istri dan bayi dalan kandungan. Korban juga meninggalkan dua orang anak yang masih kecil masih bergantung kepada seorang lbu, telah
kehilangan seorang ibu (mama) yang selama ini senantiasa mengurus dan mengasuh anak-anak, terlebih lagi Almh. Putri Afriliza adalah yang menopang ekonomi keluarga. (sopian)