
Teks foto : Penyidik Subdit IV Renakta Dirkrimum Polda Sumut Saat Berada di Rumah AKP S.
MRTRO24.CO, MEDAN – Oknum perwira menengah (pamen) Polri berinisial AKP S, diduga terlibat aksi kejahatan penipuan modus masuk Taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
Dugaan tersebut setelah adanya laporan ke Bid Propam Polda Sumut dengan terlapor seorang perempuan berinisial NW. Dari laporan tersebut, Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menyita telepon genggam (HP) milik oknum perwira tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Rabu (20/03/2024) mengatakan sebelumnya Penyidik berkoordinasi dengan Wakapolres Serdang Bedagai memanggil Oknum Ajun Komisaris Polisi (AKP) S dengan memperlihatkan Surat Perintah Penyitaan dan Surat Penetapan Penyitaan terhadap 1 (Satu) unit Handphone miliknya.
“Namun S tidak bersedia menyerahkan Handphonenya di Kantor,” kata Hadi.
Kemudian, lanjut Hadi, Penyidik beserta Kepala Desa (Kades) Liberia mendatangi rumah S untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan, namun lagi-lagi S berkelit dan tidak bersedia. Setelah sempat terjadi keributan, akhirnya HP milik AKP S berhasil disita.
“Saat ini Penyidik sudah menyita barang bukti Handphone milik S ke Subdit Renakta Polda Sumatera Utara,” pungkas Hadi.
Sebelumnya beredar rekaman video di media sosial perseteruan Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara saat mendatangi kediaman Oknum Perwira Polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial S di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dalam rekaman video tersebut, kedatangan Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara untuk menyita barang bukti Handphone milik Oknum Ajun Komisaris Polisi (AKP) S karena yang di duga terlibat dalam perkara modus penipuan masuk Akedemi Polisi (Akpol) dengan terlapor seorang Wanita berinisial NW. (red)