Digugat Rp642 M, Aktivitas PT Jaya Beton Ternyata Dikeluhkan Warga 

METRO24, MEDAN – Selain digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perbuatan melawan hukum menguasai tanah selama 20 tahun sebesar Rp642 miliar, ternyata aktivitas PT Jaya Beton Indonesia juga dikeluhkan sejumlah warga Jln Penghulu Lama, Kel. Paya Pasir, Kec. Medan Marelan, Minggu (2/6/2024).

Salah satu warga Lingkungan V, Syahrul, mengungkapkan bahwa keberatan warga kepada pihak PT Jaya Beton Indonesia dikarenakan debu bertebaran di udara saat pabrik beroperasi.

Selain polusi udara, kata Syahrul, sejumlah rumah warga juga mengalami keretakan di bagian dinding, ditambah lagi adanya suara kebisingan dari produksi beton di malam hari.

“Jika ini tidak ditindaklanjuti, warga sini bakal menggelar aksi yang lebih besar lagi, karena warga sudah keberatan,” tegasnya saat dijumpai awak media.

Di tempat yang sama, Saiful yang juga masyarakat Lingkungan V, mengungkapkan bahwa awal mulanya keberatan warga terhadap aktifitas PT Jaya Beton Indonesia itu terjadi pada tahun 2020 lalu, di mana saat itu jalan yang seharusnya tidak layak dilalui oleh truk besar, malah ‘dipaksa’ untuk dilintasi.

“Tahun 2020 dulu, seluruh warga keberatan terhadap truk besar yang masuk, sehingga warga sepakat dan melakukan penutupan portal jalan,” jelasnya.

Setelah melakukan penutupan, lanjutnya, para warga dan PT Jaya Beton Indonesia melakukan mediasi dengan pihak pemerintah, dan hasilnya portal dibuka dengan catatan hanya boleh truk yang berukuran kecil saja yang melintas bukan yang besar. Ditambah, rambu-rambu yang menunjukkan jalan hanya bisa dilalui muatan paling berat 8 ton.

“Tapi, setelah berjalan setahun, peraturan itu dilanggar, truk besar mulai lewat kembali dan akhirnya kita menutup jalan tersebut dan warga menggelar demo kemarin,” katanya.

Selain melanggar ketentuan yang ada, kata Saiful, truk PT Jaya Beton Indonesia itu juga dinilai membahayakan pengguna jalan lain terutama anak sekolah.

“Di sini banyak anak sekolah, ramai, jadi membahayakan juga bagi anak sekolah. Kalau nanti mereka memang maksa kembali untuk masuk, warga bakal melakukan aksi lagi,” sebutnya.

Karena alasan itu juga, Saiful berharap agar pemerintah Kota Medan serius dan segera menertibkan truk-truk dari PT Jaya Beton Indonesia karena sudah meresahkan masyarakat.

“Pemerintah dengan bijaksanalah memandang masalah ini, karena tuntutan ini sudah berjalan selama 4 tahun,” tandasnya.

Saat disinggung bahwa PT Jaya Beton Indonesia saat ini juga sedang digugat ke PN Medan terkait dugaan penyerobotan lahan, Saiful mengatakan agar segera mengembalikannya.

“Kalau memang benar itu punya warga, dikembalikan lah, kan itu haknya warga,” pungkasnya.

Di waktu yang sama, salah satu pegawai PT Jaya Beton yang enggan menyebutkan namanya mengaku bahwa pihaknya sudah mencoba untuk mengurangi polusi udara yang ada dengan cara menyiram jalan dengan air.

“Jalan sering kita siram dengan air bang, biar debunya juga hilang,” kilahnya.

Untuk diketahui bahwa PT Jaya Beton Indonesia saat ini sedang digugat di PN Medan terkait perbuatan melawan hukum sebesar Rp642 miliar. PT Jaya Beton Indonesia diduga menguasai lahan milik ahli waris seluas 13 hektare (ha) selama 20 tahun. (ansah)