Dihadirkan ke Persidangan, Penyidik Polda Sumut Bantah Salah Tangkap Kurir Narkoba

METRO24, MEDAN – Sidang kasus narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 500 butir dengan terdakwa Aslam Parwis alias Azlem memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/8/2024).

Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) membantah salah melakukan penangkapan terhadap kurir narkoba.

Tak hanya itu, penyidik juga membantah ada melakukan pemaksaan dan pemukulan terhadap terdakwa Aslam, terpidana Bayu Setiawan Syahputra alias Bayu Beleng, dan terpidana Fachri Swadika alias Pay.

Dalam prosesnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Faisal Akad Putra selaku Penyidik Bidang Narkoba yang melakukan pemeriksaan terhadap Aslam, Bayu, dan Fachri pada Polda Sumut sebagai saksi verbalisan.

“Tidak ada pemaksaan dan pemukulan (saat memeriksa Aslam, Bayu, dan Fachri),” tegas Faisal di hadapan majelis hakim diketuai Frans Effendi Manurung.

Faisal pun mengatakan, pihaknya dalam menangani dan melakukan penyidikan dalam perkara ini berdasarkan prosedur yang berlaku.

Menurut Faisal, pihaknya pun akan melepaskan terdakwa Aslam apabila Bayu dan Fachri pada saat dikonfrontasi dengan terdakwa Aslam mengatakan bahwa terdakwa Aslam bukan pelakunya.

“Namun, mereka (Bayu dan Fachri) mengatakan terdakwa Aslam ini pelakunya. Kalau mereka enggak bilang (terdakwa Aslam) ini pelakunya, maka saya lepaskan langsung waktu itu,” ucap Faisal.

Faisal pun menyebut, apabila pihaknya diduga salah menangkap tersangka, maka pihak tersangka memiliki hak untuk melakukan gugatan secara perdata ataupun praperadilan. Namun, ini tidak dilakukan oleh tersangka.

Lebih lanjut, Faisal pun menepis pernyataan Bayu dan Fachri yang sebelumnya mengatakan dipaksa untuk mengakui bahwa terdakwa merupakan Aslam yang sesungguhnya.

“Itu keterangan palsu, Yang Mulia. Saya ingin mengingatkan kepada para saksi (Bayu dan Fachri) bahwa memberikan keterangan palsu juga bisa diproses hukum,” ujar Faisal.

Diketahui, dalam persidangan pekan lalu, Bayu dan Fachri selaku pembeli pil ekstasi sebanyak 500 butir dari Aslam mengaku bahwa terdakwa bukanlah Aslam yang sesungguhnya memberikan barang haram tersebut kepada mereka.

Mereka pun bersaksi sempat mendapatkan paksaan dari pihak penyidik pada saat diperiksa untuk mengakui bahwa terdakwa adalah Aslam yang sesungguhnya.

Sehingga, Polda Sumut diduga salah menangkap Aslam yang sesungguhnya sebagai kurir 500 butir pil ekstasi. (ansah)