Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
      • Tabagsel
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Dihadirkan ke Persidangan, Penyidik Polda Sumut Bantah Salah Tangkap Kurir Narkoba

Redaksi 14/08/2024

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

METRO24, MEDAN – Sidang kasus narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 500 butir dengan terdakwa Aslam Parwis alias Azlem memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/8/2024).

Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) membantah salah melakukan penangkapan terhadap kurir narkoba.

Tak hanya itu, penyidik juga membantah ada melakukan pemaksaan dan pemukulan terhadap terdakwa Aslam, terpidana Bayu Setiawan Syahputra alias Bayu Beleng, dan terpidana Fachri Swadika alias Pay.

Dalam prosesnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Faisal Akad Putra selaku Penyidik Bidang Narkoba yang melakukan pemeriksaan terhadap Aslam, Bayu, dan Fachri pada Polda Sumut sebagai saksi verbalisan.

“Tidak ada pemaksaan dan pemukulan (saat memeriksa Aslam, Bayu, dan Fachri),” tegas Faisal di hadapan majelis hakim diketuai Frans Effendi Manurung.

Faisal pun mengatakan, pihaknya dalam menangani dan melakukan penyidikan dalam perkara ini berdasarkan prosedur yang berlaku.

Menurut Faisal, pihaknya pun akan melepaskan terdakwa Aslam apabila Bayu dan Fachri pada saat dikonfrontasi dengan terdakwa Aslam mengatakan bahwa terdakwa Aslam bukan pelakunya.

“Namun, mereka (Bayu dan Fachri) mengatakan terdakwa Aslam ini pelakunya. Kalau mereka enggak bilang (terdakwa Aslam) ini pelakunya, maka saya lepaskan langsung waktu itu,” ucap Faisal.

Faisal pun menyebut, apabila pihaknya diduga salah menangkap tersangka, maka pihak tersangka memiliki hak untuk melakukan gugatan secara perdata ataupun praperadilan. Namun, ini tidak dilakukan oleh tersangka.

Lebih lanjut, Faisal pun menepis pernyataan Bayu dan Fachri yang sebelumnya mengatakan dipaksa untuk mengakui bahwa terdakwa merupakan Aslam yang sesungguhnya.

“Itu keterangan palsu, Yang Mulia. Saya ingin mengingatkan kepada para saksi (Bayu dan Fachri) bahwa memberikan keterangan palsu juga bisa diproses hukum,” ujar Faisal.

Diketahui, dalam persidangan pekan lalu, Bayu dan Fachri selaku pembeli pil ekstasi sebanyak 500 butir dari Aslam mengaku bahwa terdakwa bukanlah Aslam yang sesungguhnya memberikan barang haram tersebut kepada mereka.

Mereka pun bersaksi sempat mendapatkan paksaan dari pihak penyidik pada saat diperiksa untuk mengakui bahwa terdakwa adalah Aslam yang sesungguhnya.

Sehingga, Polda Sumut diduga salah menangkap Aslam yang sesungguhnya sebagai kurir 500 butir pil ekstasi. (ansah)

Terkait

Tags: Aslam Bantah salah tangkap kurir narkoba Faisal Akad Putra Penyidik Polda Sumut saksi verbalisan Terdakwa 500 butir pil ekstasi

Continue Reading

Previous: Polres Serdang Bedagai Meringkus Lima Pelaku Pembongkaran Rumah
Next: Pengacara Terdakwa Minta Hakim Hadirkan Saksi Korban dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat PT Johan Sentosa

Berita Lainnya

Marak Pencurian Sawit, Pemkab Batubara Dan Polsek Limapuluh Bahas Bersama Keluhan Masyarakat

Marak Pencurian Sawit, Pemkab Batubara Dan Polsek Limapuluh Bahas Bersama Keluhan Masyarakat

15/07/2025
IRT dan Wiraswastawan Tanjung Balai Diciduk Satres Narkoba Polres Batu Bara di Indrapura

IRT dan Wiraswastawan Tanjung Balai Diciduk Satres Narkoba Polres Batu Bara di Indrapura

14/07/2025
28 Advokat Baru Resmi Dilantik, Ketua Peradi Medan Dwi Ngai Sinaga: Jadilah Pembela yang Hadir di Tengah Masyarakat

28 Advokat Baru Resmi Dilantik, Ketua Peradi Medan Dwi Ngai Sinaga: Jadilah Pembela yang Hadir di Tengah Masyarakat

14/07/2025

TERKINI

Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Kota Binjai 2025: Menumbuhkan Cinta Budaya dan Literasi Sejak Dini 1

Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Kota Binjai 2025: Menumbuhkan Cinta Budaya dan Literasi Sejak Dini

15/07/2025
Pelajar Alwasliyah Dua Hari Terlantar Tak Bisa Belajar, Ombudsman RI Prihatin 2

Pelajar Alwasliyah Dua Hari Terlantar Tak Bisa Belajar, Ombudsman RI Prihatin

15/07/2025
Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka Tahun 2025 Resmi Dibuka Bupati Labura  3

Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka Tahun 2025 Resmi Dibuka Bupati Labura 

15/07/2025
Pemkab Tapsel Lelang Jabatan 1 Asisten, 4 Kadis dan 1 Kaban, Ini Persyaratan Bagi yang Berminat 4

Pemkab Tapsel Lelang Jabatan 1 Asisten, 4 Kadis dan 1 Kaban, Ini Persyaratan Bagi yang Berminat

15/07/2025
Siang Dibuka Sama Pimpinan DPRD, Malam Malam Pemkab Gembok Seluruh Ruang Kelas Alwasliyah 5

Siang Dibuka Sama Pimpinan DPRD, Malam Malam Pemkab Gembok Seluruh Ruang Kelas Alwasliyah

15/07/2025
Ketua DPRD Kritik Bupati Deliserdang, “Jangan Nampakan Berkuasa Untuk Yang Tidak Baik” 6

Ketua DPRD Kritik Bupati Deliserdang, “Jangan Nampakan Berkuasa Untuk Yang Tidak Baik”

15/07/2025
Sekolah Alwashliyah Disegel Bupati Deliserdang, DPR RI: Kepala Daerah Dapat Dimakzulkan 7

Sekolah Alwashliyah Disegel Bupati Deliserdang, DPR RI: Kepala Daerah Dapat Dimakzulkan

15/07/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.