METRO24.CO, SIANTAR – Sungguh kasihan RMS warga Jalan Rajawali Kelurahan Sipinggol pinggol, Kecamatan Sianțar Barat Kota Sianțar ini.
Dimana RMS sehari harinya penjual martabak ini hanya bisa pasrah ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sianțar setelah dijebak temannya sendiri dengan disuruh membeli narkotika jenis sabu
Penangkapan tersangka RMS tepat didepan rumahnya yang terletak di Jalan Rajawali Kelurahan Sipinggol – pinggol Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar pada hari Selasa (22/10/2024) siang pukul 12.00 Wib.
Informasi dihimpun, awalnya siang itu saat berjualan Martabak di Jalan Kartini Kecamatan Sianțar Barat, tersangka RMS ditemui seorang temannya berinisial berinisial A kemudian A menyuruh RMS untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp900.000 dengan dijanjikan sabu tersebut akan mereka pakai bersama sama.
Niat baik menolong mengingat A merupakan temannya sewaktu masih sekolah maka tersangka RMS pun pergi membeli sabu ke rumah seorang laki laki berinisial R di Jalan Enggang Kelurahan Sipinggol-pinggol Kecamatan Siantar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar setelah terlebih dahulu mengubungi melalui Handphone (HP).
Setelah membeli 2 paket sabu seharga Rp900.000 maka RMS merupakan anak bungsu dari dua bersaudara itu pun langsung pulang kerumahnya di Jalan Rajawali untuk menyerahkan sabu tersebut kepada A.
Namun setiba didepan rumahnya ternyata RMS langsung diciduk Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH bersama Timnya. Kemudian menemukan barang bukti 2 paket sabu berat bruto 2,50 gram dari tangan kanan tersangka RMS dan 1 unit handphone (HP) android merk Samsung dari tangan kirinya.
Diinterogasi tersangka RMS mengaku sabu itu miliknya sehingga tersangka RMS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Narkoba Polres Siantar.
Kasat Resnarkoba Polres Sianțar AKP JH. Pasaribu SH. MH dikonfirmasi pada hari Kamis (24/10/2024) malam membenarkan penangkapan tersangka MRS tersebut.
“Tersangka RMS dan barang bukti sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan kemudian diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH. Pasaribu. (pesta)