METRO24, LANGKAT – Bupati Langkat H.Syah Afandin diminta untuk segera mencopot jabatan Kadis PUPR Langkat Khairul Azmi karena dinilai tak becus bekerja. Terlebih, saat ini Dinas PUPR Langkat telah menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara atas temuan Tahun 2020 dan 2021.
Gelombang aksi unjukrasa yang menyuarakan soal adanya dugaan korupsi di tubuh Dinas PUPR Langkat terus berlangsung. Terbaru ini, adalah aksi demonstrasi puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat (GPPM) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jalan AH.Nasution Medan, Jumat (10/11/2023).
Dalam orasinya, mereka mendesak agar pihak Kejatisu memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Khairul Azmi dan mantan Kepala Dinas PUPR Tahun 2019, 2020 dan 2021, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ada di Dinas PUPR Kabupaten Langkat beserta rekanan yang diduga belum menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara pada Tahun 2020 dan 2021.
Menurut mereka, adapun temuan BPK yang belum diselesaikan pada Tahun 2019, 2020 dan 2021 di Dinas PUPR Langkat diantaranya, LHP atas LKPD TA 2019 pada temuan kekurangan volume atas 20 paket pekerjaan jalan sebesar Rp2.672.406.089,27.
LHP atas LKPD TA 2020 pada temuan kekurangan volume atas 27 paket pekerjaan pada Dinas PUPR sebesar Rp2.189.352.902,29.
LHP atas LKPD TA 2021 pada kekurangan volume dan/atau kualitas pekerjaan atas 67 paket pekerjaan pada Dinas PUPR serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp3.967.725.049,21.
Atas kekurangan volume dan/atau kualitas pekerjaan tersebut, telah dipulihkan sebesar Rp2.650.137.962,09, sehingga tersisa sebesar Rp1.317.587.087,12.
Sementara, untuk TA 2022 adanya kelebihan pembayaran kepada 22 penyedia di Dinas PUPR Kabupaten Langkat sebesar Rp2.544.244.521, 67. (bayu)